Referensimaluku.id.Ambon-Diduga pengangkatan empat staf Pemerintah Desa Lumahlatal, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya tidak benar.
Dalam SK Nomor 141/10/REK-TT/2022 tanggal 19 Januari 2022 dicantumkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Kasi Pelayan seluruhnya berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Padahal informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan keempat staf yang baru dilantik Kepala Desa (Kades) Lumahlatal Octovianus Soatomole ada yang berijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat dikomplain warga Lumahlatal, Soatomole berdalih keempat staf baru Desa Lumahlatal tersebut berijasah SMA berkategori ujian persamaan. Akan tetapi ketika warga menuntut Soatomole menunjukkan ijasah Ujian Persamaan keempat staf desa yang baru dilantik, Soatomole enggan memberikan dengan alasan semua itu dokumen rahasia sehingga tidak bisa diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Begitu pun ketika masyarakat Lumahlatal mengajukan keberatan ke Camat Taniwel Timur Maria Maatital yang bersangkutan beralasan serupa. “Maaf saya tak bisa memenuhi permintaan kalian karena ini dokumen negara yang dirahasiakan,” sahut Maatital sebagaimana dilanjutkan warga Lumahlatal yang kecewa sikap tertutup Kades Lumahlatal dan Camat Taniwel Timur.
Terpisah ketika dihubungi kuasa hukum warga Lumahlatal Balthazar Unulula menegaskan pihaknya akan menggugat Kades Lumahlatal dan Camat Taniwel Timur ke Komisi Informasi Publik. “Saya sudah menerima bukti-bukti untuk menggugat Kades Lumahlatal dan Camat Taniwel Timur di KIP,” tegas Unulula kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (9/2) malam.
Selain akan menempuh upaya administrasi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk membatalkan SK Nomor 141/10/REK-TT/2022 tanggal 19 Januari 2022, Unulula menyebutkan pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) SBB di Piru. “Saya menduga ada penipuan dan pembuatan maupun penggunaan SK yang isinya tidak benar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 dan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tutup Unulula. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post