Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURSEL

Balita Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Namrole Meninggal Dunia, Polisi Biarkan Pelaku Bebas Berkeliaran 

February 9, 2022
in BURSEL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Sebut saja Flamboyan, bocah perempuan berusia 5 tahun korban kekerasan seksual atau rudapaksa “ oleh ayah kandung meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Alkatiri, Namrole, Kecamatan Buru Selatan, Maluku, Rabu (9/2/2022). Dari hasil pemeriksaan di RSUD Alkatiri Namrole pada 21 Januari 2022 menyebutkan tak hanya Flamboyan, tapi adiknya sebut saja “Jambu” juga jadi korban nafsu bejat ayah mereka yang kini masih bebas berkeliaran.

Baca Juga

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

Dikabarkan Flamboyan mengalami pendarahan yang menyebabkan penurunan hemoglobin (Hb) akibat peristiwa tersebut. Meski telah menjalani perawatan di RSUD Alkatiri Namrole, namun kesembuhan tak berpihak pada anak kecil malang tersebut.

Mirisnya setelah lebih 21 hari laporan kasus ini masuk di pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Namrole, namun sejauh ini Pelaku belum ditemukan. “Kami kembali mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan di Polsek Namrole. Jangan sampai

percuma lapor polisi,” tegas pengurus Literasi Politik Perempuan dan Anak Melanesia Olivia Hukunala sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari sejumlah grup WhatsApp, Selasa (9/2).

Menurut Hukunala Kepolisian sebagai institusi negara yang berwenang, seharusnya melindungi warganya dan memastikan penegakan hukum yang adil dan bermartabat. “Untuk itu kami mendesak Kapolsek Namrole dan jajaran untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku rudapaksa bocah Flamboyan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana yang terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sesuai pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ditegaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiatkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangangi perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang atau secara-bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah1/3(sepertia) dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat (1). dan saksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5. 000. 0000. 000, (lima miliar rupiah),” desak Hukunala.

“Kami mendesak Kapolsek Namrole untuk menindak tegas pelaku rudapaksa karena telah melakukan kekerasan tidak hanya pada kedua anak tetapi juga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu korban yang adalah istri pelaku. Sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga dan sanksi terhadap pelaku. Sesuai pasal 44 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam paasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak RP. 15 juta”.

“Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru Selatan, maka Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2PTP2A) dan pihak medis di RSUD Alkatiri Namrole untuk membantu memfasilitasi upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kedua korban dan ibu mereka baik secara fisik maupun psikologi selama proses pengobatan dan pemulihan”.

“Kami mendesak pemerintah daerah melalui P2PTP2A dan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan bersinergi untuk menyonyialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa-desa sebagai langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak dan KDRT di Kabupaten Buru Selatan”.

“Kami meminta KPAI untuk melakukan pengawasan dalam proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual”.

“Kami mengecam keras perbuatan kekerasan seksual terhadap Anak sebagaimana yang saat ini menimpa Flamboyan dan Jambu,” tutup Hukunala. (RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

by admin
January 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy...

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

by admin
December 11, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa...

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

by admin
June 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus...

Pengacara Pemda Bursel Desak Safitri Soulissa Kembalikan Aset Pemda

Pengacara Pemda Bursel Desak Safitri Soulissa Kembalikan Aset Pemda

by admin
May 28, 2025
0

Refmal,-,-Ambon - Pengacara Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan...

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON--Perahu membawa satu keluarga dari Desa Bala-Bala, Kecamatan...

Tim Kuasa Hukum LHM – Ges Optimis MK Tolak Gugatan Safitri Malik

Tim Kuasa Hukum LHM – Ges Optimis MK Tolak Gugatan Safitri Malik

by admin
January 30, 2025
0

REFMALID,- Ambon - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon...

Next Post
Bagi Doorprize di Penutupan Sidang ke-44 Jemaat GPM Wayame, BNI Ambon Serukan Penggunaan Sistem Digital Keuangan Gereja

Bagi Doorprize di Penutupan Sidang ke-44 Jemaat GPM Wayame, BNI Ambon Serukan Penggunaan Sistem Digital Keuangan Gereja

Tuntutan Tangkap Para Pelaku Penyerangan Kariu Belum Diseriusi Polisi, Kapolda Maluku Didemo Puluhan Pemuda Kariu, Aboru, Booi dan Hualoy

Tuntutan Tangkap Para Pelaku Penyerangan Kariu Belum Diseriusi Polisi, Kapolda Maluku Didemo Puluhan Pemuda Kariu, Aboru, Booi dan Hualoy

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id