Referensimaluku.id,-Ambon – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat (GEMPAR) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Kamis 11 Desember 2025.
Mereka melakukan aksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah serta penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga kuat terjadi dan telah mencederai tata kelola pendidikan di daerah tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur, teriak Rahmat selaku koordinator aksi dalam orasinya.
“Kami meminta Kejati Maluku membuka penyelidikan atas dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Buru Selatan. Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat internal, termasuk Pj. Kepala Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Rahmat juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, agar Kepala Dinas Pendidikan Buru Selatan diperiksa terkait dugaan penarikan uang sebesar Rp20 juta, dari para calon Kepala Sekolah sebagai syarat penerbitan SK.
“Dia juga mendesak Kejati Maluku untuk audit menyeluruh terhadap proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan selama masa kepemimpinan Pj. Kadis yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan,” tegas Rahmat.
Selain dugaan jual beli jabatan, massa aksi juga meminta Kejati Maluku memeriksa Momin Tomanussa terkait pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1,861 miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp1,015 miliar, yang dinilai tidak jelas penggunaannya.
Tak hanya itu, mereka juga menyeroti dugaan penyimpangan dana hibah dari Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta bantuan Pemerintah Australia bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Buru Selatan tahun 2021, dengan total nilai mencapai Rp18,97 miliar.
Rahmat menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan penyimpangan yang dinilai merusak dunia pendidikan di Buru Selatan.
“Kami mendesak Kejati Maluku agar menindaklanjuti laporan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menekankan pentingnya penyampaian data yang lengkap dalam setiap aksi demonstrasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan maupun penyimpangan anggaran.
Menurutnya, beberapa laporan sebelumnya sudah ditindaklanjuti bersama seorang pejabat bernama Aswin. Namun mahasiswa, kata dia, perlu lebih proaktif memberikan informasi pendukung agar penanganan laporan dapat berjalan optimal.
“Kami hanya minta kejelasan, ini anggaran tahun berapa dan sumber datanya apa. Jangan hanya menuntut, tetapi tidak memberikan ruang dan informasi yang kami butuhkan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ardy menambahkan, sebagian tuntutan mahasiswa belum disertai rincian mengenai tahun anggaran, pos anggaran, maupun nama-nama pihak yang diduga terlibat yang semuanya sangat dibutuhkan untuk proses penegakan hukum.
“Kami butuh nama-nama supaya bisa masuk. Tapi sampai sekarang adik-adik hanya demo tanpa data pendukung, kalau ke depan ingin aksi lagi, mari kita duduk audiensi dulu agar tuntutannya jelas dan berkualitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kejati tidak melarang demonstrasi, namun aspirasi harus disampaikan secara terukur dan berdasarkan data faktual agar tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Ardy juga merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 9 ayat (4), yang menekankan perlunya keberanian dan kelengkapan informasi dari setiap pelapor.
“Jangan sampai tuntutan adik-adik justru menyeret kami pada posisi yang dianggap menjatuhkan orang tertentu, mari sama-sama. Kami siap mengajarkan cara membuat laporan yang benar agar aspirasi tidak salah arah,” tandasnya.
Di akhir penyampaiannya, Ardy berharap setiap aksi ke depan didahului dengan audiensi agar data dapat diverifikasi sebelum disampaikan ke publik. (RM,-04)










Discussion about this post