Referensimaluku.id, Ambon – Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy mendesak Aparat Penegak Hukum segera mengusut, menahan dan menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan Bursel Samsul Bahri (SB) Sampulawa lantaran terlibat langsung dalam “kasus pancuri kepeng negara” atau korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 Miliar.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini termasuk Kadis Pekerjaan Umum Bursel saudara SB Sampulawa, apalagi bagi mereka yang terindikasi terlibat kasus korupsi,” papar Siamiloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Rabu (21/1/2026).
Siamiloy mengakui pihaknya merasa heran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bursel SB Sampulawa dapat dibebaskan begitu saja oleh APH, padahal akibat perbuatan yang bersangkutan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4 Miliar.
“Kalau saudara SB Sampulawa berdalih bahwa saat ini dia lagi mengembalikan kerugian negara dengan cara memotong gajinya setiap bulan maka ini pernyataan yang lucu dan sangat tak dapat ditoleransi begitu saja, sebab sekalipun SB Sampulawa pensiun dari birokrasi yang bersangkutan tak akan mampu mengembalikan seluruh jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya selama ini,” sebut Siamiloy pesimis.
Menyinggung ada dukungan politik Bupati Bursel La Hamidi sehingga SB Sampulawa terlihat kebal hukum, Siamiloy mengharapkan APH dapat mengusut tuntas kasus “tou” (mencuri) duit negara ini yang diakibatkan perbuatan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel , dan menyeret siapapun yang terlibat langsung maupun yang ikut membantu hingga terjadinya tindak pidana merampok uang negara ini. “Jangan-jangan bupati Bursel juga terlibat dalam kasus ini sehingga SB Sampulawa diberikan jabatan bagus di birokrasi Bursel,” ungkapnya menduga. Sekadar diketahui SB Sampulawa sepertinya akan berurusan dengan hukum. Pihaknya hingga kini dia tidak punya etikad baik mengembalikam kerugian negara sebesar Rp.4,8 Miliar ke kas Daerah Bursel.
Sumber media siber ini di Namrole menuturkan, SB Sampulawa kala itu bertugas sebagai Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel pada saat kasus ini mulai terjadi. Dia diduga terlibat langsung dalam pengelolaan uang di kas Setda Kabupaten Bursel tahun 2012 yang sesuai temuan APIP tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber itu mengaku, pada tahun 2012, SB Sampulawa menjabat sebagai Bendahara di Setda Bursel. Dalam perjalanannya hingga tahun 2018, terdapat temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang bersangkutan.
“Item-item dalam pengelolaan uang itu salah satunya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah perjalanan dinas,” beber sumber itu.
Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, lanjut sumber itu, SB Sampulawa bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) untuk bersedia mengembalikan uang negara tersebut.
Sayangnya, hingga 2024 lalu, yang bersangkutan belum juga mengembalikan uang negara yang dicuri tersebut.
“Kalau seperti ini harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) karena ini adalah uang negara,” tegas Siamiloy lagi.
Apalagi, lanjut dia, yang bersangkutan kini dipercayakan Bupati Bursel La Hamidi sebagai Kadis Pekerjaan Umum Pemkab setempat.
“Kita takut saja, jangan sampai praktik ini juga akan berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum. Olehnya itu APH harus periksa yang bersangkutan, serta Bupati Bursel juga diminta copot jabatan yang bersangkutan,” pungkas Siamiloy.
Sementara itu, SB Sampulawa yang dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, pekan lalu, mengakui kini pihaknya tengah mengembalikan kerugian negara melalui pemotongan gajinya per bulan. “Memang benar saat ini saya lagi dipotong gaji akibat kasus ini,” ungkapnya. (Tim RM)










Discussion about this post