Referensi Maluku.id.Ambon-Menyikapi ramainya isu kelangkaan minyak tanah (Mitan) di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, PT. Pertamina telah melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku membahas isu kelangkaan mitan. Pada pertemuan tersebut, PT Pertamina menyampaikan tiga hal terkait hasil analisis penyebab kelangkaan mitan.Antara lain, Pertama, isu konversi minyak tanah ke elpiji; Kedua, terjadinya panic buying karena isu penimbunan; dan Ketiga, dugaan adanya sejumlah pangkalan yang tidak beroperasi karena libur panjang. Pada kesempatan yang lain, PT. Pertamina juga telah melakukan pertemuan dengan DPRD di Maluku Tenggara di mana pihak DPRD setempat meminta pihak Pertamina untuk menambah titik pangkalan baru agar dapat menjangkau masyarakat luas.
Terkait dengan isu kelangkaan Miran tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) langsung melakukan monitoring evaluasi (monev) agar kelangkaan mitan di Maluku Tengah dan Maluku Tenggara tidak sampai menyusahkan rakyat kecil. Sesuai Peraturan Presiden Nomor. 191 Tahun 2014 disebutkan minyak tanah ditetapkan Pemerintah sebagai Jenis BBM Tertentu (JTB). “Berdasarkan pantauan KSP, stok pasokan minyak tanah kerosen di wayame per 1 Februari 2022 sebesar 2500 KL atau setara dengan kebutuhan 12 hari ke depan.
Untuk memperkuat stok yang ada, Pihak Pertamina juga sudah mengirimkan kapal tanker dengan muatan 5000 KL kerosen ke Wayame (diperkirakan tiba Rabu, 2 Februari 2022) dan titik-titik lain seperti Tual (1155 KL/setara stok 34 hari) dan Masohi (970 KL/setara stok 17 hari),” begitu bunyi siaran pers KSP yang diterima Referensimaluku.id, Rabu (2/2).
“Artinya berdasarkan pantauan kami tidak ada masalah dalam penyediaan minyak tanah di Maluku,” terang Deputi I Kantor Staf presiden Febry Calvin Tetelepta.
Febry menegaskan Pemerintah daerah dan Forkopimda harus proaktif memastikan ketersediaan mitan di agen-agen resmi dan melakukan penertiban di pengecer tidak resmi. “Pemerintah daerah beserta jajaran harus terus memantau kebutuhan, ketersediaan, dan distribusi di agen yang ada, guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi”, tegasnya. Febry menyebutkan jika ditemukan upaya penyimpangan seperti penimbunan karena punic buying, atau dalam rangka tujuan lain yang merugikan masyarakat, Pemerintah daerah harus segera meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan.
“KSP akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kebutuhan masyarakat akan mitan terpenuhi dengan layak dan Presiden sangat memberikan perhatian besar terhadap isu tersebut”. “Kami minta Pemerintah Daerah dan Pertamina terus berkoordinasi sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak tanah dapat terlayani dengan baik”, pungkas Febry. (RM-04)
Discussion about this post