Referensimaluku.id,ld.Ambon- Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku, Syahrir Rumluan mengungkapkan hingga awal Februari 2022 tercatat baru dua desa di Maluku yang sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2022 Tahap I.
Kedua desa ini dari Kota Ambon masing-masing Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau dan Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Pagu DD Tahun 2022 untuk 1.198 desa di Maluku, kata Syahrir sebesar Rp. 1,55 Triliun. Jumlah ini terjadi penurunan jika dibandingkan tahun 2021 akibat refocusing anggaran. Desa yang paling besar dapatkan jatah DD masih Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB sebesar Rp. 7 miliar. Ini juga menjadikan Luhu desa di Indonesia Timur yang peroleh DD terbesar.
Sedangkan besaran DD terkecil di Maluku Rp. 600 Juta.
“Dari data yang masuk ke kami di Provinsi, dari 1.198 desa di Maluku, lebih kurang 32 desa yang sudah tetapkan APBDes Tahun 2022. Dari 32 Desa yang sudah mengsahkan APBDes ini, baru dua desa yang memenuhi syarat pencairan Tahap I,”bebernya kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/2/2022).
Pria yang akrab disapa Erick ini berharap desa-desa lain di Maluku dapat segera mengesahkan APBDes dan melengkapi persyaratan lainnya agar DD Tahun 2022 Tahap I dapat dicairkan.
Apalagi diakuinya, persyaratan pencairan DD Tahap I ini sudah lebih mudah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pertama APBDes disahkan lalu diterbitkan PerDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Bupati/Walikota dan dari 11 kabupaten/kota, baru dua yang menyelipkan Surat kuasa Pemindahbukuan yaitu Kota Ambon dan Kabupaten Buru Selatan, sehingga pihaknya mendorong Bupati/Walikota mempercepat proses penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan DD dimaksud agar desa-desa dapat mencairkan DD Tahap I.
Ini dimaksdukan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi pencairan DD tahap I dapat dilakukan terhitung sejak Januari paling cepat dan paling lambat Mei.
“Kami berharap sembilan bupati/walikota yang belum menerbitkan Surat Kuasa Pemindahbukuan yangjadi salah satu prasyarat cair tahap I segera untuk evaluasi konsultasi APBDes desa-desa yang sudah lakukan tahapan konsultasi dipercepat agar tidak lagi terlambat seperti tahun-tahun kemarin,”harapnya.
Salah satu prioritas DD Tahun ini, lanjut dia, adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Per KPMnya akan mendapatkan BLT Rp. 300ribu selama 12 bulan.
“Dalam amanat Menkeu ini, Dana Desa minimal 40 persen untuk BLT dari Pagu Dana Desa itu sendiri. Jadi masyarakat miskin ekstrem yang kurang mampu diberi kesempatan untuk dapatkan bantuan melalui Dana Desa,”tandasnya. (RM-01)
Discussion about this post