Referensimaluku.id, Ambon –Terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03.Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pembaga Pemberi Bantuan Hukum Periode tahun 2022-2024, yang diduga diterapkan tidak sesuai prosedur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait verifikasi dan akreditasi LBH Ansor Maluku.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad, kepada wartawan mengatakan, sikap yang diambil BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap LBH Ansor Maluku, yang dinilai tidak berdasarkan aturan.
Menurutnya, LBH Ansor Maluku sudah melakukan semua proses dan pentahapan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum melalui aplikasi Sidbankum. Dalam proses verifikasi tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang kurang.
“Saat kami lakukan proses verifikasi melalui aplikasi Sidbankum, semua syarat telah dicentang hijau, seperti verifikasi dokumen, verifikasi faktual dan verifikasi lapangan. Artinya, tidak ada satu pun syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh LBH Ansor Maluku. Semua clear and clean terkait syarat dan ketentuan dalam verifikasi akreditasi tersebut,” ungkap Walid, Senin (31/1).
Meski semua dokumen lengkap dimasukan sebagai syarat untuk terdaftar sebagai salah satu LBH di Maluku, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM RI, bersikukuh dengan mengatakan, tidak akan ada perubahan SK dan mempersilahkan LBH Ansor Maluku untuk mengajukan Gugatan ke PTUN.
“Yang kita jumpai seperti itu, makanya dalam waktu dekat tetap kita gugat mereka,” jelasnya.
Walid mengaku, terhadap persolan ini, LBH Ansor secara kolektif di setiap provinsi yang sudah dinyatakan lulus Verifikasi dan akreditasi, telah menyatakan sikap tidak menandatangani kontrak dengan Kanwil setempat sebelum persoalan LBH Ansor Maluku diselesaikan.
Dengan demikian, tambah dia, persoalan ini harus disikapi serius oleh Kemenkumham RI, mengingat semua persyaratan telah dimasukan sebagai syarat untuk lulus verifikasi dan akreditasi, namun fakta berkata lain.
“Semoga persoalan ini segera di selesaikan dengan baik, kalau tidak, LBH Ansor Maluku sudah memiliki tekad bulat untuk menggugat ke PTUN di Jakarta ,” pungkasnya.(RM-04).
Discussion about this post