Referensimaluku.id.Ambon-Bola liar kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Kalwedo senilai Rp 10 miliar mulai bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dan sepertinya kasus ini bakal memakan korban sejumlah pihak-pihak terkait.
Sebab ada fakta hukum anyar berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp 4 miliar untuk pencairan tahun 2013 masuk ke rekening CV Agnes. Tapi anehnya dari bukti rekening koran dana tersebut tidak masuk ke perusahaan milik isteri kontraktor Semy Theodorus itu.
“Ini masalah bagi Kejati Maluku khan? Uang tidak masuk ke CV Agnes, pertanyaannya status uang ini ada di mana?,” heran pengacara Yustin Tuny kepada media online ini, Selasa (1/2/2022).
Menurut Tuny, komitmen Kejati Maluku memerangi korupsi belum teruji jika tidak berhasil mengungkap keberadaan uang yang tidak masuk ke CV.Agnes Kemudian mengembalikannya ke kas negara.
“Dana Rp. 4 miliar itu bagian dari Rp. 10 miliar dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD. Itu uang negara khan? Kejati harus catat itu,” katanya.
Dalam laporannya ke Kejati Maluku melalui surat tertanggal 30 Januari 2021 Tuny menyebutkan di tahun 2013 PT. Kalwedo membuat permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada pihak Pemkab MBD sebesar Rp 4 miliar yang mana pencairan dilakukan satu kali berdasarkan SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) dari Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD /III/2013 tanggal 21 Maret 2013.
Merespon hal itu Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Pembantu (CP) Wonreli melakukan “pemindahbukuan” dari rekening nomor : 0511000175 pada bank tersebut senilai Rp 4 miliar atas nama Christina Katipana melalui nomor rekening 0511001165 BPD Maluku CP Wonreli.
Uang sebanyak itu diketahui untuk keperluan pembayaran dana penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo Tahun 2013. Dokumen SP2D tersebut ditandatangani Drs Agustinus Dahoklory selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab MBD.
Bukan saja Kejati Maluku, laporan yang sama disampaikan ke Direksi PT Bank Maluku-Malut, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dengan perihal dugaan kejahatan perbankan (fraud).
Laporan yang ikut melampirkan bukti-bukti SP2D tahun 2012 dan 2013, diakui Tuny agar menjadi perhatian pihak-pihak dimaksud.
Dugaan kejahatan perbankan terkait pencairan dana penyertaan modal ini, menurut Tuny, bisa terjadi karena pihak BPDM CP Wonreli mengabaikan prinsip kehati-hatian bank.
“Yang mana hal itu juga merupakan tanggung jawab kolegial Direksi PT Bank Maluku. Dan tentu saja hal ini tak bisa dilepaspisahkan daripada fungsi kontrol lalu lintas keuangan pihak BI maupun OJK”.
Menurut Tuny, jika permintaan dana dilakukan oleh Dirut PT Kalwedo, maka mestinya dana masuk ke rekening perusahaan milik daerah itu. Bukannya melalui rekening pihak-pihak lain yang justru berpotensi menjadi aliran dana mencurigakan yang melibatkan dunia perbankan.
Jika hal itu terjadi, ini akan menimbulkan pertanyaan publik di daerah ini yang meragukan kredibilitas PT Bank Maluku-Malut, BI maupun OJK di Maluku.
“Di bank khan ada prinsip kehati-hatian. Dana mestinya masuk ke rekening PT Kalwedo, BUMD. Kenapa masuk ke rekening bendahara pengeluaran SKPKD, bahkan rekening CV Agnes,” ujarnya.
Tapi skandal korupsi yang menerpa PT Kalwedo, menurut Tuny telah terjadi sejak tahun 2012 di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach yang menjabat direktur BUMD itu.
Masih dalam laporannya ke Kejati Maluku Tuny menyebutkan skandal dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab MBD senilai Rp10 miliar itu berawal ketika PT Kalwedo meminta pencairan dana ke pihak Pemkab senilai Rp 2,5 miliar di mana pencairannya dilakukan tiga kali pada 25 April 2012 disebabkan PT Kalwedo meminta dana tersebut. Dan dijawab atau direspons Pemkab MBD dengan diterbitkannya SPM: 06/SPP-PBY/SKPD/IV/2012 tanggal 25 April 2012 oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah SKPKD.
Maka oleh kuasa BUD Drs Agustinus Dahoklory dikeluarkan lah SP2D Nomor: 06/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 26 April 2012 Tahun Anggaran 2012.
Di dalam SP2D Agustinus Dahoklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Jantje Dahoklory (bendahara SKPKD tahun 2012).
Pemindahbukuan diminta Agustinus Dahaklory dari nomor rekening bank 0511001065 BPDMaluku CP Wonreli sesuai SPM penyertaan modal Tahap I BUMD PT Kalwedo. SP2D tersebut ditandatangani sendiri oleh Agustinus Dahoklory.
Kemudian dilakukan lagi permintaan dari BUMD PT Kalwedo Tanggal 11 Juli 2012 hal ini dijawab oleh Pemkab MBD melalui SKPKD dengan menerbitkan SPM: 12/SPM-BTL/SKPKD/VII/2012 Tanggal 11 Juli 2012. Disusul diterbitkannya SP2D oleh kuasa BUD dengan Nomor: 13/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 12 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012.
Dalam SP2D tersebut Drs Agustinus Dahoklory meminta lagi Bank atau Pos BPD Maluku Cabang Pembantu Wonreli hendaklah mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500 juta kepada Jantje Dahoklory.
Lagi-lagi pemindahbukuan dilakukan dari nomor rekening 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli berdasarkan SPM penyertaan modal Tahap II BUMD PT Kalwedo dan SP2D tersebut juga ditandatangani Agustinus Dahoklory.
Anehnya, permintaan dana penyertaan modal oleh BUMD PT Kalwedo ternyata masih berlanjut. Faktanya pada 19 November 2012 diajukan lagi SPM oleh SKPKD Pemkab MBD. Yakni SPM No: 36/SPM-BTL/SKPKD/XI/2012 tanggal 19 November 2012 kemudian disusul SP2D diterbitkan oleh kuasa BUD Drs Agustinus Dahaklory, dengan nomor: 36/SP2D/SKPKD/2012 tanggal 20 November 2012.
Di dalam SP2D tersebut Agustinus Dahaklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli hendaklah mencairkan atau “memindahbukukan” dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500 juta kepada Jantje Dahoklory ke rekening bank 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli guna keperluan pembayaran penyertaan modal pada BUMD PT Kalwedo.
Seperti SP2D-SP2D sebelumnya, surat perintah pencairan dana ini juga ditanda tangani Drs. Agustinus Dahoklory selaku BUD.
“Itu semua bukti-bukti yang telah kami ajukan ke Kejati, maupun lembaga keuangan Bank Maluku, BI dan OJK,” bebernya.
Menurut Tuny semua bukti hukum itu berkaitan kasus dugaan korupsi di PT Kalwedo Tahun 2012-2013. Dia mengaku semua bukti hukum ini telah disampaikan ke Kejati maupun semua lembaga keuangan dimaksud.
Bukti-bukti itu antara lain SP2D SPM: 06/SPP-PBY/SKPD/IV/2012 Tanggal 25 April 2012. Kemudian SPM: 12/SPM-BTL/SKPKD/VII/2012 Tanggal 11 Juli 2012, SPM: 36/SPM-BTL/SKPKD/XI/2012 Tanggal 19 November 2012, SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2012 Tanggal 21 Maret 2013.
Kemudian Rekening Koran CV Agnes yang diterbitkan oleh BPDM Maluku Cabang Tiakur tanggal 10 November 2021. Mantan Karyawan PT. Kalwedo Bantah Usulkan Anggaran. Pada bagian lain mantan karyawan PT Kalwedo Aner Leunufna membantah dirinya meminta anggaran penyertaan modal ke Pemkab MBD. “Saya baru bekerja di PT Kalwedo sejak 2014 sampai 2018. Kalau permohonan dana penyertaan modal ke Pemkab MBD tahun 2012-2013 saya tidak tahu karena saya belum bekerja di situ. Tapi kalau permohonan di tahun 2014-2016 itu memang benar ada nama saya sebagai Direktur Personalia dan Humas, tapi saya tidak tanda tangan. Permohonan itu dilakukan Pak Luckas Tapilouw sebagai pelaksana tugas Dirut PT.Kalwedo. Saya juga tidak berurusan dengan uang itu,” kilah mantan wartawan Harian Suara Maluku yang kini anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MBD itu. (RM-07/RM-02/RM-06/RM-04/RM-03/RM-01/RM-08)
Discussion about this post