Referensimaluku. Id.Ambon-Proyek pengadaan air bersih dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di Desa Buano Utara dan Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram bagian Barat (SBB) Maluku layak dikategorikan proyek akal-akalan.
Proyek pengadaan air bersih BWS Maluku yang dikerjakan PT. Kristal Kurnia Jaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012- 2013.
Proyek ini mulai berjalan Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 dengan menyerap anggaran Rp. 9 Miliar terbagi menjadi dua tahap, yaitu TA. 2012 Rp. 4 Miliar dan TA. 2013 Rp. 5 Miliar. Sayangnya, sampai sekarang masyarakat Buano Utara dan Buano Selatan belum menikmati air bersih tersebut.
Sementara itu, pada tahun 2014 menurut penjelasan mantan Penjabat Kepala Desa Buano Utara Djunaid Hitimala di salah satu media lokal di Maluku jika air bersih sudah dinikmati masyarakat Buano Utara dan Buano Selatan. Padahal, faktanya sampai sekarang masyarakat dua desa tersebut belum menikmati air bersih.
Hal yang sama juga disampaikan Staf Teknik BWS Maluku Sofyan Siregar. Menurut dia, proyek air bersih beranggaran Rp. 9 miliar itu mulai dinikmati warga setempat. Penganggaran terbagi dua tahap, yakni tahap pertama tahun 2012 sebesar Rp 4 miliar, dan tahap kedua tahun 2013 sebesar Rp.5 miliar.
Siregar menyebutkan pekerjaan tahap pertama 2012 meliputi pekerjaan brangkap tering (Penampungan Air Utama), penggalian tanah dan pengadaan pipa tahap awal, dan tahap kedua 2013 meliputi pekerjaan pembuatan reservoir, galian tanah tahap dua dan pengadaan pipa tahap kedua.
“Jika dikaitkan fakta tampaknya apa yang disampaikan Hitimala dan Siregar sudah termasuk pembohongan publik terhadap masyarakat dua desa tersebut. Mengapa demikian?. Coba bayangkan saja terhadap proyek pengadaan air bersih ini sampai saat ini masyarakat dua desa di Buano belum menikmati proyek air bersih tersebut,” ujar Pemuda Henapuan Hariono Nurlette kepada Referensimaluku.Id di Ambon. Senin (23/2022).
Nurlette mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan PT. Kristal Kurnia Jaya segera bertanggung jawab menyelesaikan proyek pengadaan air bersih pada masyarakat dua desa tersebut. “Proyek ini sudah lama dikerjakan, tapi fakta di lapangan masyarakat belum menikmati sampai sekarang. Saya minta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil BWS Maluku dan PT. Kristal Kurnia Jaya untuk dimintai keterangan soal proyek pengadaan air bersih yang bermasalah tersebut, karena anggarannya dua tahap, tapi proyek air bersihnya masyarakat belum menikmati”. (RM-04)
Discussion about this post