Referensimaluku.Id.Ambon -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Maluku Jamaluddin Bugis diduga terlibat gratifikasi pembatalan tender proyek revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon.
Proyek revitalisasi Asrama Haji bernilai anggaran Rp. 2 miliar yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak lokal di Ambon, pekan ini disebutkan Jamaluddin Bugis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Kabid PHU Kanwil Kemenag Maluku Hi. Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak membatalkan PT. Genta Prima Pertiwi (KSO) CV Kinami sebagai perusahaan pemenang tender tahap I sesuai Berita Acara Hasil Pemenang yang ditetapkan Kelompok Kerja (Pokja).
Ketua Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) Abdul Hamid Rahayan mengatakan proyek yang sudah dimenangkan PT Genta Prima Pertiwi (KSO) CV Kinami kemudian Bugis diduga membatalkan dan memenangkan perusahaan lain yang sebelumnya gugur dalam pemberkasan.
“Oleh karen itu, saya minta Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera melakukan pemeriksaan saudara Jamaludin Bugis, karena tidak bisa dibiarkan corak seorang pejabat Kemenag melakukan perbuatan yang tidak terpuji, ” tandas Rahayaan kepada Referensimaluku.id, Senin (23/1/2022).
“Dugaan perbuatan gratifikasi Ini tidak bisa dibiarkan oleh Kejati Maluku, ” tegasnya. Kakanwil Agama Maluku. Jamaludin Bugis ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, bersangkutan telah memblokir nomor wartawan RM . (RM-04)
Discussion about this post