Referensimaluku.id.Ambon-Kuasa Hukum Farita Mulyati Samat Rustam Herman angkat suara soal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI Kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura,
Kopral Dua (Kopda) Tranggono Hemawan (TH), 35, yang merugikan kedua kliennya lebih kurang Rp 1 Miliar. Rustam lalu menguraikan kronologis kejadiannya, antara lain sekitar Mei 2021 Kopda TH mendatangi rumah kediaman kliennya di JL. DR.Johanis Baptis Sitanala, RT: 003/RW: 001, Kel/Desa Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dengan maksud menawarkan kliennya ikut dalam bisnis jual beli Kayu Belo Hitam, dalam hubungan itu.
“Posisi klien saya hanya sebagai pemberi modal dan Kopda TH sebagai pihak yang menjalankan dan/atau mengurus segala hal yang berkaitan dengan pengangkutan Kayu dari Seram Bagian Timur, termasuk pengirimannya dari Ambon ke Surabaya sampai pada tahap penjualan kepada pihak perusahaan/rekanan bisnis Kopda TH di Semarang,” urai Rustam.
“Dalam penawaran tersebut, Kopda TH meminta klien saya untuk memberikan sejumlah uang sebagai modal dalam bisnis kayu tersebut sebanyak Rp. 600 juta untuk pengadaan kayu sebanyak tiga kontainer”. “Dari modal tersebut, klien saya akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen dari harga jual per satu konteiner yakni Rp. 200 juta. Kopda TH juga meyakinkan klien saya bahwa semua modal dan keuntungan fee tersebut akan dikembalikan dan/atau diberikan kepada klien saya dalam tenggang waktu paling lambat 2 bulan.
Selain itu, Kopda TH juga meyakinkan klien saya dengan mengatakan bahwa bisnis tersebut adalah Legal dan memiliki semua dokumen terkait, sehingga klien saya terperdaya dengan janji manis dan tipu muslihat dari Kopda TH, dan bersedia memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 600 juta yang ditransfer ke rekening milik Kopda TH dan rekening milik Rekanan bisnis Kopda TH yakni Surharyanto”.
” Bukan hanya itu, sekitar 22 April 2021, Kopda TH datang ke kediaman klien saya untuk bertemu dengan anaknya klien saya yakni Faisal Hendra. Kopda TH juga menawarkan kepada Faisal Hendra untuk ikut memberikan modal bisnis kayu yang sedang berjalan antara Kopda TH dengan klien saya, dan menawarkan pengadaan Kayu sebanyak dua konteiner dengan keuntungan fee sebesar 10 persen dari harga per satu konteiner sebesar Rp 200 juta sebagaimana yang telah ditawarkan sebelumnya kepada klien saya Ibu saksi/korban An. Farita Mulyati Samat, sehingga Faisal Hendra pun ikut terperdaya oleh tipu muslihat Kopda TH dan bersedia ikut memberikan modal, akan tetapi Faisal Hendra meminta untuk memberikan modal sebanyak Rp. 600 juta untuk penambahan tiga kontainer.
Menurut penjelasan Kopda TH jumlah pengiriman kayu hanya sebanyak 5 konteiner, maka antara Kopda TH dan klien saya dan anaknya di mana mereka berdua klien saya bersepakat untuk melakukan tukar guling modal, sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta 200.000.000,00 kepada ibunya (Farita Mulyati Samat) sebagai tukar guling atas modal satu konteiner milik klien saya Farita Mulyati Samat yang sebelumnya terhitung tiga konteiner.
Dalam kaitan itu, maka Faisal Hendra hanya memberikan sejumlah uang kepada Kopda TH sebesar Rp. 400 juta dengan cara mentransfer ke rekening milik Kopda TH dan rekening milik Rekanan Bisnis Kopda TH Surharyanto, dengan catatan bahwa modal yang akan dikembalikan Kopda TH kepada Faisal Hendra terhitung sebesar Rp. 600 juta untuk tiga konteiner”.
“Untuk lebih meyakinkan kedua klien saya tersebut, maka selama dalam proses pengiriman kayu dari Ambon ke Surabaya dan/atau Semarang, Kopda TH beberapa kali melaporkan perkembangan proses pengiriman kayu tersebut kepada kedua klien saya dengan menunjukkan beberapa foto dan video termasuk Surat/dokumen atas nama Pusat Koperasi (Puskop) Kartika Pattimura sebagai pihak pengirim, kepada kedua klien kami melalui whatsshap”.
“Setelah lewat tenggang waktu dua bulan sebagaimana yang dijanjikan oleh Kopda TH kepada kedua klien saya, dan oleh karena uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan kepada klien kami tidak pernah diberikan/dikembalikan oleh Kopda TH, maka sekitar 25 September 2021, klien saya mendatangi Komandan atau Pimpinan dari Kopda TH di Kantor Detasemen Markas Kodam XVI Pattimura dengan maksud mengadukan tindakan yang dilakukan Kopda TH. Atas laporan klien saya, maka Pimpinan Kopda TH menempuh upaya mediasi antara para pihak dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan baik-baik atau secara kekeluargaan, dengan catatan Kopda TH akan memulihkan segala kerugian yang diderita kedua klien saya dalam tenggang waktu dua Minggu, akan tetapi berselang waktu dua minggu berjalan atau sekitar awal November 2021 kedua klien saya memperoleh informasi kalau Kopda TH telah melarikan diri dari kedinasannya ke Semarang. Atas dasar itulah, maka kedua klien saya mengajukan Laporan Pengaduan ke Pomdam XVI/PATTIMURA untuk diproses secara hukum, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-59/A-33/X/2021/ldik tanggal 26 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/ldik tanggal 2 November 2021”
“Dalam kaitan itu, tindakan yang dilakukan Kopda TH terhadap kedua klien saya tersebut telah dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHPidana tentang “Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan”, serta bertentangan dengan delapan Wajib TNI khusus angka 6 yang melarang setiap Anggota TNI untuk sama sekali tidak boleh merugikan rakyat. “Tidak Sekali-kali Merugikan Rakyat”. Bahkan lebih jauh dari itu, termasuk sikap dan/atau tindakan Kopda TH yang melarikan diri dengan motif untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap kedua klien saya telah membawa dampak yang destruktif terhadap marwah/citra TNI di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum para korban, pertama-tama kami mengapresiasi keseriusan Pomdam XVI/PATTIMURA dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hukum yang membawa dampak kerugian terhadap masyarakat, termasuk perkara yang kami laporkan ini. Karenanya kami sangat berharap perkara ini diproses secara profesional, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, kami meminta kepada Bapak Panglima Kodam XVI Pattimura untuk memberikan saksi tegas kepada Kopda TH yang telah merugikan masyarakat (klien kami) dan mencoreng nama baik institusi TNI sebagai institusi yang dekat dengan rakyat,” tutup Rustam. (RM-07/RM-05)
Discussion about this post