Referensimaluku.Id.Ambon-Diduga kawasan Transmigrasi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku dijual Topilus Henlau kepada salah satu pengusaha yang kabarnya akan melakukan aktivitasnya di Kabupaten bertajuk “Ita Wotu Nusa” atau “Mari Membangun Negeri” itu.
Kuasa hukum warga setempat Yustin Tuny mengutarakan Dinas Transmigrasi SBT menguasai kawasan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Maluku Nomor: 475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tertanggal 27 Juni 1996, Surat Pernyataan Kades Hote tahun 2007 mengetahui pemuka masyarakat, Kepala Bappeda Seram Bagian Timur, Camat Bula, Berita Acara pengukuran lokasi Desa Hote tertanggal 14 September 2007 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah untuk Transmigrasi Nomor:112/P-/DH/VII/Tanggal 10 November 2004.
“Tanah yang berikan untuk kepentingan Transmigrasi sekitar 900 hektar di mana diduga kawasan Transmigrasi yang diujual lebih kurang 2000 hektar termasuk tanah Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur. Karena tanah tersebut telah dihibahkan untuk kawasan Transmigrasi dengan demikian tanah tersebut telah menjadi tanah negara,” kata Tuny kepada Referensimaluku.Id via WhatsApp, Sabtu (8/1/2022). Tuny mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT tidak melakukan pengukuran maupun penerbitan sertifikat pada tanah yang dijual Tofilus Henlau.
“Ya Laporan atau pengaduan terhadap penjualan kawasan Transmigrasi telah disampikan ke Kejaksaan SBT. Jika pengukuran dan pernerbiatan sertifikat dilakukan BPN SBT, maka konsekuensi hukumnya akan ada juga,” tegasnya.
Tuny menjelaskan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan Kepala Dinas Transmigrasi Kebupaten SBT, pihaknya telah melaporkan kasus penjualan tanah tranmigrasi ke Kejaksaan Negeri SBT dan sementara menunggu proses hukum selanjutnya. Ditanyakan jika dikemudian hari Kepala Dinas Transmigrasi mencabut kuasa langkah apa yang akan dilakukan, Tuny berujar dengan santai pemutusan atau pencabutan kuasa itu adalah hak dari pemberi kuasa, akan tetapi para pihak pemerhati lingkungan dan masyarakat hukum adat di SBT telah mengntongi data terkait penjualan kawasan Transmigrasi dan mereka juga siap memberikan kuasa kepada Tuny untuk mengambil langkah hukum terkait penjualan tanah Transmigrasi dan prosesnya bukan di SBT tetapi bisa saja di Ambon.
Tuny menyebutkan banyak pengalaman membuktikan penjualan kawasan Transmigrasi masuk dalam Tindak Pidana korupsi bukan pidana umum atau ranah hukum perdata. (RM-06)
Discussion about this post