Referensimaluku.Id.Ambon-Untuk membongkar kasus Pancuri uang Rp.5,3 miliar di Sekretaris DPRD Kota Ambon tahun 2020,
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Kota Ambon masing-masing Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono. Ketiganya diperiksa dengan disodorkan 30 pertanyaan lebih.Durasi pemeriksaan ketiganya berkisar 6,8 jam hingga 8 jam.
Pemeriksaan tiga unsur pimpinan ini dalam rangka membongkar kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp.5,3 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ambon, Djino Talakua menyatakan pemeriksaan tiga pimpinan DPRD Kota Ambon itu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD 2020 di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Ketiga pimpinan itu diperiksa sejak pagi hingga sore, dengan 30 pertanyaan,” ungkap Talakua, sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Selasa (14/12).
Talalu menegaskan pemeriksaan terhadap tiga unsur pimpinan itu sangat diperlukan untuk membuat terang penyelidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan mereka (pimpinan DPRD) sangat kita butuh untuk mengetahui kasus ini secara terang benderang,” terangnya.
Sumber media online ini di Kejari Ambon menyebutkan untuk agenda pemeriksaan selanjutnya, jaksa akan memeriksa ketua-ketua komisi serta anggota DPRD Kota Ambon.
“Rencana pemeriksaan selanjutnya ketua-ketua komisi yang akan kita periksa serta dilanjutkan dengan anggota DPRD,” beber sumber itu.(RM-06)
Discussion about this post