Referensimaluku.Id.Piru- Mantan Kepala Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, AF diduga kuat terlibat dalam mangkraknya proyek Jalan Rumbatu-Manusa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBB Tahun Anggaran (TA) 2018.
Keterlibatan AF pada proyek fasilitas umum bernilai Rp 31.428.580.000 itu, karena AF yang yang memberikan rekomendasi terhadap pencairan anggaran 100 persen meskipun pekerjaan ruas jalan Rambatu-Manussa itu tidak tuntas.
“Jadi anggaran dari APBD SBB Tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 31 Miliar yang diperuntukan bagi pembukaan ruas Jalan Rambatu-Manussa tersebut dicairkan atas campur tangan kepala Badan Inspektorat Daerah SBB,” tuding salah satu penggiat anti korupsi di Maluku, Muhammad Makatita dalam keterangannya pada Referensimaluku.Id lewat jaringan selulernya pada Sabtu (13/11/2021).
Makatita menyatakan yang menjadi persoalannya adalah mengapa sampai Inspektorat Kabupaten SBB tidak melakukan tinjauan lapangan terhadap pengerjaan ruas Jalan itu dahulu agar mengetahui sampai di mana progresnya, tetapi malah mengambil langkah berani melakukan pencairan anggaran 100 persen.
“Dari persoalan tersebut kemudian dapat disimpulkan dugaan kuat ada pihak- pihak tertentu yang terlibat dan turut campur tangan dalam proses pencairan Proyek APBD SBB dengan anggaran yang bernilai jumbo itu,” sebut Makatita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Keuangan Kabupaten SBB di kala itu Drs Paulus Ch Pical M. Si menyatakan pihaknya melakukan pencairan anggaran pekerjaan ruas jalan Rambatu – Manusa itu berdasarkan usulan Dinas PUPR Kabupaten SBB yang saat itu dikepalai Ir. Thomas Wattimena dan didukung rekomendasi Inspektorat Kabupaten SBB yang dikomandoi AF.
Karena itu Makatita menegaskan, untuk pencairan anggaran proyek infrastruktur itu standarnya adalah harus ada rekomendasi Inspektorat Daerah. Artinya, kalau tidak ada rekomendasi dari Inspektorat berarti Anggaran tidak bisa dicairkan.
“Sebenarnya rekomendasi diterbitkan untuk mendukung proses pekerjaan di lapangan itu sudah selesai, tetapi ternyata proyek ruas jalan Rambatu-Manusa malah mangkrak, dan semua orang sudah tahu itu ” jabarnya.
Informasi yang dihimpun media online ini menyebutkan Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan kasus mangkraknya pekerjaan ruas jalan Rambatu-Manussa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (RM-08)
Discussion about this post