Referensimaluku.Id.Ambon-Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (MBD) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaiman gusar pihaknya dituding “masuk angin” di balik pengusutan dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I,Tahap II dan Tahap II Desa Wonreli, Kisar,Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, sebesar Rp.525 juta.
Dana sebesar itu diduga kuat digelapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonreli Rudi Petrus Zacharias sebesar Rp.182 juta lebih dan Bendahara Desa (Bendes) Wonreli Magdalena Paulus sebesar Rp.437 juta lebih untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas. “Saya mau tegaskan kalau kami (Polres MBD) tidak main-main dengan yang namanya penyalahgunaan uang negara, tapi sampai sekarang kami belum menerima laporan hasil audit kerugian negara di balik penggelapan dana BLT Tahap I,Tahap II dan Tahap III Desa Wonreli tahun 2020 dari Inspektorat Kabupaten MBD.
Jadi siapa yang masuk angin dalam persoalan ini,” tepis Sulaiman kepada Titastory.Id pada Rabu 11 November 2021 sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Sabtu (13/11).
Mantan kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar mengharapkan tak ada dusta di antara Polres MBD dengan Inspektorat Kabupaten MBD dalam penanganan laporan dugaan penggelapan setengah miliar rupiah lebih dana BLT Desa Wonreli Tahun 2020 yang memantik sikap pesimis masyarakat karena ada campur tangan elite Pemerintah Kabupaten MBD baik di eksekutif maupun di legislatif.
“Kita Polisi ini hanya sebagai pelaksana hukum, sedangkan yang punya wewenang berdasarkan undang-undang untuk mengaudit dan menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK RI, BPKP Provinsi Maluku dan Inspektorat dalam hal ini Inspektorat Kabupaten MBD.
Nah, kita sudah tindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat Wonreli, tapi kinerja Inspektorat MBD yang lambat sih sehingga muncul asumsi buruk terhadap kinerja polisi, padahal pada 12 Oktober 2021 Satreskrim Polres MBD sudah surati Inspektorat MBD untuk minta hasil audit mereka soal dugaan penggelapan dana BLT Wonreli tahun 2020.
Jangan ada dusta di antara kitalah,” kesal Sulaiman. Di bagian lain informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan Sekdes Zacharias telah membuat surat pernyataan tertanggal 29 Juni 2021 untuk mengganti dana BLT Wonreli yang dia gunakan dan gelapkan selama 24 bulan atau setara dua tahun ke depan dengan menyertakan benda-benda jaminan milik pribadi Zacharias berupa satu unit sepeda motor merek Supra dan sejumlah perkakas meubel seperti sekap,bor dan profil tank. Apakah ada hubungan antara barang-barang jaminan milik Sekdes Zacharias dengan dana BLT Wonreli tahun 2020 yang dia gelapkan, tergantung kecerdesan polisi mengungkapnya. (Tim RM)
Discussion about this post