Referensimaluku.id-Ambon,- Dipastikan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis (11/11) besok akan menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda SBB), setelah Sekda SBB Mansur Tuharea ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Waiheru, Ambon, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerdah (Setda) SBB tahun anggaran 2016 lalu.
“Saya kira pada kamis besok Bupati SBB,akan menunjuk pejabat dijajaran birokrasi SBB sebagai PLH Sekda SBB setelah Sekda SBB di tahan terkait dugaan kasus anggaran langsung pada Setda SBB tahun anggaran 2016.” Demikian kata pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Cand. Syaifulrijal Mahulauw, S.Sos, M.Si kepada Referensi Maluku di Ambon pada Rabu malam(10/11).
Menurutnya Bupati SBB akan menunjuk PLH Sekda karena Sekda saat ini tidak dapat menjalankan tugasnya sehari-hari disebabkan ia berhalangan, dimana yang bersangkutan telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Penunjukan PLH Sekda SBB oleh Bupati SBB tersebut guna menjamin jalannya roda birokrasi pemerintahan di Bumi Saka Mese Nusa seperti sedia kala.
Dikatakannya Bupati SBB akan menunjuk PLH Sekda SBB dengan kualifikasi pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pembina tingkat 4B, diutamakan Pembina Utama Muda atau jabatan fungsional Ahli Madya tingkat 2, kemudian memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Begitu pula harus memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas baik, usia masimal 56 tahun. (RM-08)
Discussion about this post