Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Aksi Pria Perusak Trotoar di Ambon Menuai Reaksi dari Praktisi Hukum

November 10, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Viralnya aksi seorang pria 40an tahun yang merusak trotoar di depan minimarket Alfamidi di Pohon Puleh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Selasa (9/11/2021), sebagai bentuk protes atas musibah terpeleset isterinya di trotoar tersebut di media sosial menuai beragam komentar masyarakat atau warganet.

Baca Juga

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

Umat Buddha di Ambon Semarakkan Waisak 2567 BE Dengan Aneka Kegiatan, Jauwerissa Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika

Pemkot Ambon Berobsesi 53 Ribu Siswa Pandai Berhitung Melalui Metode “Gasing” 

Praktisi hukum Dominos Nahuway menyerukan masyarakat seyogianya memandang kasus ini dari dua sudut pandang atau sisi. “Kasus pengrusakan trotoar ini harus dipandang dari dua sisi,” tulis Nahuway di fesbuk menanggapi video yang dishare “Rony Letelay Samloy” di akun fesbuknya, Selasa (9/11) beberapa saat setelah aksi sang pria yang belum diketahui identitasnya itu viral.

Pertama, akui Nahuway “Memang apa yang dilakukan yang bersangkutan adalah bentuk perbuatan yang keliru, yang mana yang bersangkutan menyalurkan kekesalannya dengan melakukan pengrusakan fasilitas umum yang memang dalam hal ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan jelas ada sanksi hukum yang harus diterima”.

Yang kedua, kata Nahuway, di sisi lain, “Kita harus memahami juga bahwa mengapa sampai hal itu bisa terjadi. Ini merupakan dampak atau puncak dari kekesalan masyarakat terkait fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah yang membuat kenyamanan masyarakat selaku pengguna fasilitas umum tersebut menjadi terganggu akibat penggunaan material yang bisa membahayakan pengguna fasilitas tersebut.

Dan sudah banyak memakan korban, dan hal ini membuat masyarakat mengalami kerugian juga. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum lagi, namun tidak ada realisasi dari pemkot Ambon untuk mengatasinya. Wajarlah jika masyarakat menjadi kalap sebab pemkot seakan-akan menutup mata terkait kejadian-kejadian selama ini”.

“Pertanyaannya, jika kekeliruan yang dilakukan Pemkot Ambon yang menyebabkan jatuh korban di kalangan masyarakat sanksinya apa. Mengapa pihak-pihak terkait tidak sigap dalam merespons hal ini. Apakah masyarakat yang harus selalu dikorbankan, sedangkan para petinggi yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut hanya tutup mata tanpa ada action untuk mengatasinya,” tanya Nahuway. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

by admin
June 7, 2023
0

Referensimaluku.id. Ambon --CV Mardika Permai Perkasa telah membayar...

Umat Buddha di Ambon Semarakkan Waisak 2567 BE Dengan Aneka Kegiatan, Jauwerissa Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika

Umat Buddha di Ambon Semarakkan Waisak 2567 BE Dengan Aneka Kegiatan, Jauwerissa Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika

by admin
June 6, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Umat Buddha di Kota Ambon, Maluku,...

Pemkot Ambon Berobsesi 53 Ribu Siswa Pandai Berhitung Melalui Metode “Gasing” 

Pemkot Ambon Berobsesi 53 Ribu Siswa Pandai Berhitung Melalui Metode “Gasing” 

by admin
June 3, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas...

Sekkot Ambon Tegaskan Penggalangan Dana dari Masyarakat Harus Seizin Pemkot 

Sekkot Ambon Tegaskan Penggalangan Dana dari Masyarakat Harus Seizin Pemkot 

by admin
June 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setiap terjadi bencana di Indonesia maupun...

Sebanyak 54 CJH Kecamatan Teluk Ambon Dan Baguala Ikuti Bimbingan Manasik Haji.

Sebanyak 54 CJH Kecamatan Teluk Ambon Dan Baguala Ikuti Bimbingan Manasik Haji.

by admin
June 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Sebanyak 54 calon jamaah haji (CJH)...

Hadiri Muscab IMM Ke XIV, Wattimena Berpesan Kepada Kader IMM Harus Mampu Menakhodai Organisasi IMM

Hadiri Muscab IMM Ke XIV, Wattimena Berpesan Kepada Kader IMM Harus Mampu Menakhodai Organisasi IMM

by admin
June 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menghadiri...

Next Post
Bupati SBB Tunjuk PLH Sekda

Bupati SBB Tunjuk PLH Sekda

Trafo Gardu Induk PLN Piru Terbakar, Pelayanan Listrik Masyarakat Piru Mati Total

Ditegur Kementerian ESDM, Manajer PT. PLN ULP Piru Klarifikasi Berita Referensimaluku.Id soal Terbakarnya Trafo Gardu PT. PLN ULP Piru.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!