Referensimaluku.Id.Ambon-Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan lima orang pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) di sejumlah penginapan di Kota Ambon dan sekitarnya,Selasa (9/11/2021).
Kelima pasangan bukan pasutri yang diamankan polisi terdiri dari enam orang laki-laki dan lima perempuan. Mereka digerebek di kamar penginapan Holiday, dan penginapan Suli Indah Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Adapun ke-11 orang tersebut ditemukan tengah berduaan di dalam kamar penginapan tanpa ikatan sah sebagai pasutri.
“Operasi Pekat hari ini kami mengamankan lima pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan perkawinan yang sah,” kata Kanit Buser Ditreskrimum Polda Maluku, Inspektur Polisi Dua (Ipda) B. Sianturi yang memimpin operasi “Pekat Siwalima 2021” hari ini.
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kelima pasangan tersebut kemudian digelandang menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Dit Reskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” kata Sianturi.
Setelah dibina, ke-11 orang warga tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang mereka tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sianturi. (RM-07)
Discussion about this post