Referensimaluku.Id.Ambon-Untuk menghindari munculnya konflik Batas wilayah antara warga Negeri Sepa dan warga Tamilouw di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, personel Kepolisian Sektor Amahai dengan izin Kepolisian Resort Maluku Tengah melakukan pengecekan batas wilayah petuanan antara Negeri Sepa dan Negeri Tamilow Kecamatan Amahai oleh Tim Komisi yang berimbas pada terjadinya aksi saling serang antara kedua negeri pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 11.00 WIT hingga pukul 19.50 WIT.
Telah dilaksanakan Kegiatan Hadir dalam pengecekan batas wilayah petuanan antara Negeri Sepa dan Negeri Tamilouw masing-masing Kapolsek Amahai Inspektur Polisi Satu (Iptu) Irwan ,S.H.I, Kasubbag Starajemen RB Polres Malteng Iptu Daniel Rijoly,
Kepala Unit (Kanit) Pengendalian Masyarakat (Dalmas) I Satuan Samapta Polres Malteng Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agus Sahetapy, Wakapolsek Amahai Ipda Kilion Maolo, Perwakilan Kesbang Linmas Pemerintah Kabupaten Malteng Raqib Nusalelu, Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tamilouw Razak Pawae, A S.Pd, Sekretaris Negeri Tamilouw Abubakar Lessy, S.H, Kepala Pemuda Negeri Tamilouw Ashari Tomagola, Staff Negeri Tamilouw sebanyak tiga orang, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Negeri Sepa Idham Ilery, Kasie Pelayanan Negeri Sepa Ahmad Jauhary, Saniri Negeri Sepa Ruslan Kunio, Kepala Pemuda Negeri Sepa Husni Sopalatu, Kepala Pemuda Dusun
Rohua Wata Peirissa,Masyarakat Dusun Rohua/Rounnusa yakni Mani Matoke dan Lokon Leipary,Babinsa Negeri Tamilouw Sersan Satu (Sertu) Bunyamin Pawae, Babinsa Dusun Rohua Sersan Dua (Serda) Husein Aubakar,Personel Polres Malteng sebanyak 40 orang dan Personel Polsek Amahai sebanyak 15 orang.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pengecekan lahan yang menjadi sengketa antara kedua Negeri serta pengecekan terhadap tanaman milik warga Dusun Rounnusa, Negeri Sepa yang dirusaki oleh sejumlah oknum-oknum masyarakat Negeri Tamilouw.
Pada saat pelaksanaan pengecekan lahan dimaksud terjadi saling klaim terkait kepemilikan lahan tersebut sehingga disepakati, yaitu kegiatan yang dilaksanakan belum bisa diutuskan satu kesimpulan, kedua negeri akan kembali dipertemukan untuk membahas sura komisi yang dilaksanakan pada tahun 2004, Komisi yang dilakukan selanjutnya untuk dihadirkan pihak yang bermasalah, Komisi selanjutnya dengan melibatkan stakeholder dari kedua Negeri dan Pemkab Malteng, Lahan tersebut saat ini menjadi status quo, menunggu hasil dari kedua negeri.
Selanjutnya pada pukul.13.40 WIT di hari yang sama, bertempat di Dusun Rounnusa, Negeri Sepa Kecamatan Amahai telah terjadi konsentrasi massa dari masyarakat Dusun Rounnusa, Negeri Sepa terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dan mereka meminta beberapa hal, yaitu batas wilayah hari ini harus ditentukan, ganti rugi atas tanaman milik masyarakat Dusun Rounnusa yang dibabat dan dimusnahkan.
Sekira pukul.14.30 WIT, massa dari Dusun Rounussa dan Negeri Sepa langsung melakukan pengrusakan terhadap tanaman pisang dan kelapa milik masyarakat Negeri Tamilouw serta melakukan pemalangan jalan dengan merobohkan pohon di pinggir jalan Dusun Lahati, Negeri Tamilouw.
Atas kejadian tersebut massa dari Negeri Tamilouw langsung datang, sehingga terjadi aksi saling serang antarkedua kelompok masyarakat dimaksud dengan menggunakan parang, tombak, bambu runcing, panah dan batu.
Massa kedua kelompok selanjutnya dilerai dan dihadang sejumlah personel Polres Malteng dan Polsek Amahai yang sementara melaksanakan pengamanan pada perbatasan antara Negeri Sepa dan Tamilouw dengan mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata guna membubarkan kedua massa. Namun massa tidak dapat dikendalikan, sehingga mereka tetap terlibat aksi saling serang dengan menggunakam batu dan panah.
Pada pukul 16.00 WIT, tiba di lokasi Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, S.I.K bersama Wakapolres Malteng Kompol Leo Tiahahu, dan mereka langsung meminta massa kedua negeri yang bertikai segera membubarkan diri. Namun, kedua massa tetap saling serang sehingga kembali dilakukan tembakan peringatan dan gas air mata.
Dalam peristiwa tersebut terdapat sejumlah korban jiwa dari masyarakat Negeri Tamilouw, yaitu Hasyim Tuharea alias Acim mengalami luka potong pada bagian wajah dan lengan kanan dan akhirnya meninggal dunia, Muhammad Akuhilo mengalami luka pada bagian kaki kiri akibatnya panah. Delapan warga Negeri Tamilouw lainnya dikabarkan juga mengalami luka akibat terkena panah,namun identitas mereka belum diketahui.
Warga Sepa juga melakukan pembakaran terhadap dua rumah kebun/walang dan 13 sepeda motor milik masyarakat Negeri Tamilouw.
Sampai saat ini situasi masih dapat dikendalikan dan kedua massa diarahkan untuk dapat kembali ke tempat masing-masing. Saat ini masih tetap dilaksanakan pengamanan dari personil dari Yon B Pelopor Satuan Brimobda sebanyak satu peleton, personel Polres Malteng dan Polsek Amahai pada perbatasan kedua negeri. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post