Referensimaluku.Id.Ambon- Kepolisian Daerah Maluku meminta tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela Natalia Tirajoh untuk dapat bersikap kooperatif. Suami isteri itu diminta memenuhi panggilan polisi. Adi dan Gabriela sendiri ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku yang diterima Referensimaluku.Id, Sabtu (23/10), tersangka Adi Yoana dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi pihak Polda Maluku.
“Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).
Adi dan Gabriela dilaporkan sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.
“Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi,” pintanya.
Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan polisi.
“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegasnya.
Menurut Rum, Adi Yoana sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
“Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” ujarnya.
Rum menyebutkan kedua tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang masuk, empat sudah naik penyidikan, dan sudah menjerat mereka sebagai tersangka.
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami mengimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” ucapnya.
Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (RM-07)
Discussion about this post