Referensimaluku.Id.Ambon– Kejaksaan Negeri Ambon diminta segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku.
Sebab, terindikasi kuat ADD dan DD Hulaliu telah berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp.5 miliar lebih.
“Kita meminta agar kejari Ambon mengusut kasus ini, sebab kita sudah memasukan laporan ke kejari Ambon yang tembusannya ke Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung RI,” desak salah satu kepala Soa Negeri Jacob Siahaya didampingi sejumlah warga seusai mereka memasukan laporan ke kantor Kejari Ambon, Kamis (21/10).
Siahaya mengungkapkan dalam pengelolaan ADD dan DD Hulaliu diduga disalahgunakan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 di mana sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan dana-dana tersebut diduga diraibkan oknum-oknum pejabat negeri.
“Ada indikasi bendahara dan Sekretaris yang korupsi uang ini, itu bukti di kami laporan,” ujarnya.
Dia mengaku, terhadap sejumlah anggaran miliaran itu diketahui disalahgunakan adalah pembangunan rumah layak huni dengan biaya Rp.75 juta untuk lima unit rumah, namun fakta di lapangan, bahan atau material diberikan kepada warga penerima bantuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Selain itu, beber dia, proyek pembangunan jalan setapak dengan biaya sebesar Rp.300 juta,namun faktanya tidak dibangun jalan baru, hanya pekerjaannya tambal sulam. “Ada juga pembangunan WC umum dengan anggaran Rp.40 juta, faktanya dibangun hanya 1 unit WC, padahal anggarannya Rp.40 juta lebih,” bebernya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, ada bantuan body ketinting yang seharusnya diberikan kepada warga yang berhak menerima, hanya saja, bantuan tersebut diserahkan salah sasaran dan berbau nepotisme.
“Sementara untuk pembangunan kantor Negeri, dalam laporan pertanggungjawaban diduga kuat mereka menaikan harga semen di mana yang sebenarnya per sak Rp.75 ribu, tapi di laporan Rp.108 ribu. Bantuan kendaraaan Tosa juga dimark-up, harga sebenarnya di Dealler Rp.40 juta, tapi dilaporkan Rp.100 juta,” bebernya.
Untuk itu, harap dia, dengan laporan yang sudah dimasukan, semoga aparat penegak hukum dapat merespons dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Secara Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja, karena laporan baru saja dimasukan, sehingga pihaknya akan menelaah lebih dulu dari unsur pimpinan.
“Kan baru laporkan, jadi pasti pimpinan disposisi dulu, nah setelah itu baru petunjuknya apa, nanti kita tindak lanjut,” tandasnya.(RM-03)
Discussion about this post