Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Polisi Tangkap Pendulang Emas Menggunakan Merkuri Di Tehoru

May 9, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refeensimaluku.id — MASOHI. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah menangkap H alias La Ane (40) seorang warga asal Desa Dusun Suplesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan H alias La Ane (40) tertangkap berkat bantuan kepala Dusun dan ketua RT. Sebelum tiba dilokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. KBO Reskrim Ipda Rivaldi Said yang memimpin langsung penangkapan  terhadap warga asal pulau Buton Sulawesi Tenggara itu setelah mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya. Ia bilang penangkapan itu terjadi pada Sabtu (8/5) pukul 02.30 WIT dan menemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (tromol) di belakang rumah La Ane (40). 

“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat (informan) bahwa di Dusun Suplesi dilakukan kegiatan penyulingan material yang diduga mengandung emas menggunakan mesin tromol yang dicampur dengan mercuri,” ujarnyaa kepada wartawan di Masohi, Minggu (9/5).Polisi, kata dia berhasil menyita empat unit mesin penggiling emas, 6 Kg merkury tersimpan dibotol aqua 600 ml, material hasil olahan seberat 0,212, tiga buah vambel tromol, satu unit mesin merek Yanmar, satu unit Gearbox dan sepuluh karung material emas seberat 208 Kg.

“Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Maluku Tengah,”ucapnya. Setelah menjalani pemeriksaa intensif H alias La Ane (40)  dijadikan sebagai tersangka dengan  pasal 161 undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan resmi ditahan di Rutan dengan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara. 

Sebagai informasi, pelaku membeli merkury sebanyak 6 Kg seharga Rp400 ribu per Kg dari tambang merkury di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Dia lalu menyelundup merkuri ke lokasi penggilingan emas di Dusun Suplesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. (RM-01)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Semboyan Polisi sebagai "Pelindung dan Pengayom Masyarakat" ternyata...

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
January 27, 2023
0

Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada...

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Ketua DPC GMNI Ambon,  Adi Suherman Tebwaiyanan...

Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

by admin
December 7, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Para personel Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan...

Terus Bergerak

Terus Bergerak

by admin
December 3, 2022
0

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA Pemerhati Sosial,Ekonomi&Politik  ...

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

by admin
November 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Penempatan tenaga medis di arena Wushu Pekan Olahraga...

Next Post
Pengelolaan PPLP Sepakbola Maluku Amburadul, Empat Tahun Melatih Tanpa Stopwatch

Pengelolaan PPLP Sepakbola Maluku Amburadul, Empat Tahun Melatih Tanpa Stopwatch

Terancam Dikeluarkan Dari Serie A , Jika Juventus Masih Di Liga Super Eropa

Terancam Dikeluarkan Dari Serie A , Jika Juventus Masih Di Liga Super Eropa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!