Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Dua Kali Mangkir Dipanggil, Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Maluku Terancam Dijemput Paksa

April 14, 2026
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -AMBON – Sikap kurang kooperatif seorang tersangka kasus penipuan berinisial FS, yang merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memicu langkah tegas dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Setelah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pasca-penetapan status tersangkanya, FS kini terancam dijemput paksa melalui penerbitan Surat Perintah Membawa (SPM).

Baca Juga

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Bertahun-tahun Proyek Blok Masela Berjalan, Hak Masyarakat Lermatang Masih Terbengkalai

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus yang diduga dilakukan FS adalah menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada korban, namun janji tersebut tidak ditepati setelah uang diterima.

Proses Penyidikan Berliku

Proses hukum kasus ini sempat mengalami kendala teknis dalam tahap penyelidikan. Pelapor (SB) dan saksi (AW) baru dapat diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berdomisili di Namlea, Kabupaten Buru. Sementara itu, saksi kunci lainnya (FH) baru memberikan keterangan pada 14 Januari 2026 setelah tertunda akibat kondisi kehamilan dan proses persalinan.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk surat perjanjian dan kwitansi yang telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026. Puncaknya, pada gelar perkara tanggal 12 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan FS sebagai tersangka.

Mangkir dengan Alasan Sakit

Masalah baru muncul setelah FS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi untuk memeriksa tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, FS tidak hadir pada kedua jadwal tersebut.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2026).

Meskipun menyertakan surat keterangan dokter, ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali secara berturut-turut dinilai menghambat proses penyidikan. Sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP), jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, penyidik berwenang melakukan paksa.

Ancaman Surat Perintah Membawa

Menanggapi hal ini, Rositah menegaskan bahwa kesabaran penyidik memiliki batas. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan SPM untuk memastikan FS hadir di hadapan penyidik.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegas Rositah.

Ia menambahkan, langkah drastis ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih menunggu proses administrasi penerbitan SPM sebelum turun ke lapangan untuk menjemput tersangka. Polda Maluku juga mengimbau FS untuk segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan paksa yang dapat memperburuk citra institusi tempatnya bekerja.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, apalagi dengan modus yang mengatasnamakan instansi pemerintah.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

by admin
Mei 30, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon-- Kepollisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek...

Bertahun-tahun Proyek Blok Masela Berjalan, Hak Masyarakat Lermatang Masih Terbengkalai

Bertahun-tahun Proyek Blok Masela Berjalan, Hak Masyarakat Lermatang Masih Terbengkalai

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon-– Sudah bertahun-tahun Proyek Nasional Blok Masela...

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru,...

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id,-- Ambon– Di balik tembok pembinaan, semangat ketahanan...

Polres Tual Gelar Apel KRYD dan Tim Penanganan Begal, Tingkatkan Patroli Malam

Polres Tual Gelar Apel KRYD dan Tim Penanganan Begal, Tingkatkan Patroli Malam

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Tual – Guna memantapkan kesiapan personel serta...

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Tabrakan oleh Oknum Anggota DPRD Tual

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Tabrakan oleh Oknum Anggota DPRD Tual

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku. I'd, -Tual – Satuan Lalu Lintas Polres...

Next Post
Resmi Mendaftar Calon Sekkot Ambon, Sapulete: Siapa Yang Menjadi Sekkot Namanya Sudah ada Dalam Jubahnya Tuhan

Resmi Mendaftar Calon Sekkot Ambon, Sapulete: Siapa Yang Menjadi Sekkot Namanya Sudah ada Dalam Jubahnya Tuhan

Wujud Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Gelar Bakti Sosial Perdana di Negeri Hatu

Wujud Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Gelar Bakti Sosial Perdana di Negeri Hatu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id