Referensimaluku.id, -AMBON – Sikap kurang kooperatif seorang tersangka kasus penipuan berinisial FS, yang merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memicu langkah tegas dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Setelah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pasca-penetapan status tersangkanya, FS kini terancam dijemput paksa melalui penerbitan Surat Perintah Membawa (SPM).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus yang diduga dilakukan FS adalah menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada korban, namun janji tersebut tidak ditepati setelah uang diterima.
Proses Penyidikan Berliku
Proses hukum kasus ini sempat mengalami kendala teknis dalam tahap penyelidikan. Pelapor (SB) dan saksi (AW) baru dapat diperiksa pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berdomisili di Namlea, Kabupaten Buru. Sementara itu, saksi kunci lainnya (FH) baru memberikan keterangan pada 14 Januari 2026 setelah tertunda akibat kondisi kehamilan dan proses persalinan.
Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk surat perjanjian dan kwitansi yang telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026. Puncaknya, pada gelar perkara tanggal 12 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan FS sebagai tersangka.
Mangkir dengan Alasan Sakit
Masalah baru muncul setelah FS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi untuk memeriksa tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, FS tidak hadir pada kedua jadwal tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2026).
Meskipun menyertakan surat keterangan dokter, ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali secara berturut-turut dinilai menghambat proses penyidikan. Sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP), jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, penyidik berwenang melakukan paksa.
Ancaman Surat Perintah Membawa
Menanggapi hal ini, Rositah menegaskan bahwa kesabaran penyidik memiliki batas. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan SPM untuk memastikan FS hadir di hadapan penyidik.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegas Rositah.
Ia menambahkan, langkah drastis ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih menunggu proses administrasi penerbitan SPM sebelum turun ke lapangan untuk menjemput tersangka. Polda Maluku juga mengimbau FS untuk segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan paksa yang dapat memperburuk citra institusi tempatnya bekerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, apalagi dengan modus yang mengatasnamakan instansi pemerintah.(RM-06)










Discussion about this post