Referensimaluku.id, -Langgur – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa/Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini disampaikan dalam rilis resmi Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 31 Maret 2026. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di Desa/Ohoi Danar Ternate, saat terjadi bentrokan antara kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watan Soin. Bentrokan tersebut melibatkan aksi saling serang menggunakan batu dan senjata tajam.
Situasi sempat mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi. Namun, eskalasi kembali meningkat pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT, yang kembali memicu aksi saling serang.
Dalam situasi tersebut, dua pelaku berinisial E.N dan O.H. mendatangi salah satu rumah warga sambil membawa parang. Keduanya kemudian bertemu dengan korban berinisial F.A.R. dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Tidak lama kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi terkapar dan diduga telah meninggal dunia. Korban selanjutnya dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun Langgur.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 30 Maret 2026 di salah satu pemukiman warga. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, E.N dan O.H. telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 12 tahun penjara
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal dan kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. (RM-07)










Discussion about this post