Referensimaluku.id,-Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan warga binaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Hal ini disampaikan usai pihaknya melakukan rapat internal dan koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami sudah siapkan strategi, termasuk koordinasi dengan Forkopimda. Tim juga sudah dibentuk melalui surat perintah, dan saya minta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Saya tidak mau ada komplain, baik dari masyarakat maupun warga binaan,” tegas Hendra.
Ia menekankan pentingnya pelayanan prima, khususnya pada layanan kunjungan. Petugas diminta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing serta mengedepankan sikap ramah, teliti, dan waspada.

“Di bagian pendaftaran harus standby, layani dengan baik. Barang bawaan pengunjung wajib diperiksa ketat. Kalau perlu dipindahkan ke wadah transparan agar mudah diperiksa. Jangan diterima begitu saja, karena potensi penyelundupan barang terlarang selalu ada,” jelasnya.
Hendra juga menyebutkan, pihaknya telah mengatur pembagian tugas petugas selama bulan Ramadan hingga Lebaran, termasuk mengoptimalkan personel yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk mendukung layanan.
“Yang tidak puasa kita berdayakan untuk back-up layanan, sehingga semua tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
100 Narapidana Diusulkan Terima Remisi
Dalam kesempatan itu, Hendra memaparkan data usulan remisi khusus Idul Fitri 2026. Dari total 389 penghuni Lapas Ambon per 16 Maret 2026, sebanyak 178 orang beragama Islam.
“Dari jumlah itu, 100 narapidana kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya.
Rinciannya, terdiri dari 13 narapidana kasus korupsi, 17 kasus narkoba, dan 70 narapidana tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang di antaranya diusulkan langsung bebas melalui Remisi Khusus II (RKA).
Sementara itu, terdapat 43 narapidana yang tidak memenuhi syarat dapat remisi, dengan berbagai alasan seperti menjalani pidana seumur hidup, pidana mati, hingga belum memenuhi masa berkelakuan baik selama enam bulan.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, yakni 15 hari untuk 8 orang, 1 bulan untuk 61 orang, 1 bulan 15 hari untuk 25 orang, dan 2 bulan untuk 6 orang.
Dorong Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal
Lebih lanjut, Hendra berharap ke depan Lapas Ambon mampu terus mengembangkan potensi warga binaan melalui program pembinaan berbasis kearifan lokal.
“Harapan saya, potensi yang ada bisa kita angkat. Warga binaan harus terus berkreasi di bawah bimbingan petugas, baik di Ambon maupun daerah lain seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera,” pungkasnya. (RM-06)










Discussion about this post