Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.
Korban dalam peristiwa ini adalah DHL, yang mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Peristiwa penikaman itu bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas.
Perdebatan itu kemudian memicu keributan hingga berujung aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Situasi semakin memanas dan keributan berlanjut hingga di luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.
Tersangka MRM, yang saat itu berada di kamar kosnya, mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
Mendengar kabar tersebut, MRM kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang dikiranya sebagai pihak yang telah memukul saudaranya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, tersangka langsung menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Pelaku Ditangkap di Kos
Mendapat laporan kejadian tersebut, aparat Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka MRM di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi mata yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV serta sejumlah video yang diperoleh dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, rekaman video, serta pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau tersebut ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MRM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Ambon masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penikaman tersebut. (RM-06)










Discussion about this post