Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Maret 6, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Baca Juga

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.

Korban dalam peristiwa ini adalah DHL, yang mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.

Peristiwa penikaman itu bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas.

Perdebatan itu kemudian memicu keributan hingga berujung aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Situasi semakin memanas dan keributan berlanjut hingga di luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.

Tersangka MRM, yang saat itu berada di kamar kosnya, mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.

Mendengar kabar tersebut, MRM kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang dikiranya sebagai pihak yang telah memukul saudaranya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, tersangka langsung menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.

Pelaku Ditangkap di Kos

Mendapat laporan kejadian tersebut, aparat Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka MRM di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui perbuatannya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi mata yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV serta sejumlah video yang diperoleh dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, rekaman video, serta pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau tersebut ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MRM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Ambon masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penikaman tersebut. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

by admin
Mei 25, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Menanggapi sorotan masyarakat terkait mekanisme...

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau...

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso...

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Luhu-Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua...

Ratusan Kupon Bantuan Pangan di Batu Merah Bermasalah, Bulog Bungkam

Ratusan Kupon Bantuan Pangan di Batu Merah Bermasalah, Bulog Bungkam

by admin
Mei 21, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Penyaluran bantuan pangan bagi warga Desa...

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

by admin
Mei 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resor Kota Ambon dan...

Next Post
Safari Ramadan Pemkot Ambon Ditutup di Laha, Wawali Soroti Sampah hingga Persatuan Warga

Safari Ramadan Pemkot Ambon Ditutup di Laha, Wawali Soroti Sampah hingga Persatuan Warga

Kafe Ujung JMP Ambon Berbagi Takjil Ramadan, Owner Ny Lala Kariuw Turun Langsung ke Jalan

Kafe Ujung JMP Ambon Berbagi Takjil Ramadan, Owner Ny Lala Kariuw Turun Langsung ke Jalan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id