Referensimaluku.id, Ambon – GEGP alias “Banci Ampadal” Pemeran “video pangkotor” (tak senonoh/asusila) yang sempat menghebohkan khalayak Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke jeruji besi Rumah Tahanan Polda Maluku sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari.
Sumber internal Polda Maluku sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Sabtu (14/2) menyebutkan GEGP dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap tersangka GGEP di atas lima tahun penjara,”ujar sumber internal Polda Maluku.
Sumber juga menyebutkan, dalam penanganan perkara ini di Ditreskrimsus Polda Maluku, GEGP dinyatakan sebagai korban.
“Di Ditreskrimsus kayanya dia korban, karena ada pihak yang menyebarkan video itu,”kata sumber itu lagi.
Penahanan terhadap GEGP alias Gilcan alias “Banci Ampadal” sekaligus menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus “video pangkotor” yang viral dan menyedot perhatian luas masyarakat.
Dalam foto yang beredar, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan. Ekspresinya terlihat tersenyum meski telah berstatus tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila GGEP.
Video tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang kreator konten lokal berinisial GEGP.
Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya tiga potongan video berdurasi singkat yang diduga direkam di dalam sebuah kamar.
Dalam salah satu potongan video, lawan main GEGP diduga merupakan remaja pria yang masih berusia di bawah 17 tahun. Identitas remaja tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.
Dalam rekaman lain juga terlihat sosok pria yang diduga berperan sebagai perekam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting yang dikonfirmasi mengarahkan agar melalui Kabid Humas Polda Maluku.
“Mohon berkenan silahkan ke Bidhumas terkait info dimaksud. Danke,”katanya singkat. Sementara Kabid Humas, belum merespons. (RM-03)










Discussion about this post