Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Banci Ampadal” Pemeran “Video Pangkotor” Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

February 14, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – GEGP alias “Banci Ampadal” Pemeran “video pangkotor” (tak senonoh/asusila) yang sempat menghebohkan khalayak Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke jeruji besi Rumah Tahanan Polda Maluku sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Baca Juga

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

Sumber internal Polda Maluku sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Sabtu (14/2) menyebutkan GEGP dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap tersangka GGEP di atas lima tahun penjara,”ujar sumber internal Polda Maluku.

Sumber juga menyebutkan, dalam penanganan perkara ini di Ditreskrimsus Polda Maluku, GEGP dinyatakan sebagai korban.

“Di Ditreskrimsus kayanya dia korban, karena ada pihak yang menyebarkan video itu,”kata sumber itu lagi.

Penahanan terhadap GEGP alias Gilcan alias “Banci Ampadal” sekaligus menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus “video pangkotor” yang viral dan menyedot perhatian luas masyarakat.
Dalam foto yang beredar, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan. Ekspresinya terlihat tersenyum meski telah berstatus tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila GGEP.
Video tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang kreator konten lokal berinisial GEGP.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya tiga potongan video berdurasi singkat yang diduga direkam di dalam sebuah kamar.

Dalam salah satu potongan video, lawan main GEGP diduga merupakan remaja pria yang masih berusia di bawah 17 tahun. Identitas remaja tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.

Dalam rekaman lain juga terlihat sosok pria yang diduga berperan sebagai perekam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting yang dikonfirmasi mengarahkan agar melalui Kabid Humas Polda Maluku.
“Mohon berkenan silahkan ke Bidhumas terkait info dimaksud. Danke,”katanya singkat. Sementara Kabid Humas, belum merespons. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Ambon,...

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Nita...

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Ajang lomba nyanyi tunggal...

Kafe Ujung JMP Ambon Berbagi Takjil Ramadan, Owner Ny Lala Kariuw Turun Langsung ke Jalan

Kafe Ujung JMP Ambon Berbagi Takjil Ramadan, Owner Ny Lala Kariuw Turun Langsung ke Jalan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kafe Ujung JMP di kawasan...

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Next Post
Maulidan Isbar Lantik Korwil APUDSI Se-Indonesia, Saimima : “Siap Jadikan Desa Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Perekonomian Demi Kesejahteraan Rakyat di Maluku

Maulidan Isbar Lantik Korwil APUDSI Se-Indonesia, Saimima : "Siap Jadikan Desa Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Perekonomian Demi Kesejahteraan Rakyat di Maluku

Unpatti Teken Kontrak Penyusunan AMDAL Tambang Emas di Buru dan Seram

Unpatti Teken Kontrak Penyusunan AMDAL Tambang Emas di Buru dan Seram

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id