Referensimaluku.id, Ambon – JT dan kawan-kawan yang menjadi pelaku pukul borong (kekerasan bersama terhadap orang) terhadap CD, JR dan RD di Pantai Wainitu, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (5/2/2026) sekira pukul 01.30. WIT (dini hari) akhirnya ditangkap personel-personel Kepolisian Sektor Nusaniwe.
Awalnya korban (CD) bersama dua temannya mendatangi Pantai Wainitu untuk sekadar duduk bersantai. Namun, tetiba datang JT bersama dua teman pelaku yang langsung menghampiri korban.
JT menantang korban dengan mengatakan “Kamong (kalian) mau biking kaco (ribut) di sini ka?”. Tanpa menunggu lama JT langsung memukul JR, teman korban, sebanyak satu kali. Korban sempat melerai JT, sehingga korban juga dipukuli pelaku.
Pada saat bersamaan teman-teman JT juga datang bersama-sama ingin memukul korban dan dua teman korban, JR dan RD, sehingga korban dan dua teman berupaya menghindar lalu berlari keluar dari dalam Areal Pantai Wainitu. Namun, ketika korban yang berupaya menghindar sampai di pintu pagar dengan posisi di batas jalan setapak, JT dan teman-teman pelaku melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban.
Di saat teman korban RD ingin melerai Pelaku dan kolega, namun RD juga dikejar para Pelaku dan dipukuli berulang kali. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Setelah membuat Laporan Polusi, CD langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkari di Tantui.
Tidak menunggu lama Polisi langsung ke TKP untuk mencari dan mengamankan JT saat itu juga, sedangkan para pelaku lain masih melarikan diri. Saat ditangkap JT tak membuat perlawanan. Wajahnya pucat dan tak berkutik apa-apa. Istilahnya “dalam muka nau-nau” saat digelandang ke dalam sel.
JT kawan-kawan melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau Penganiayaaan, sebagaimana dimaksud dan diancam dalam rumusan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 466 KUHPidana. JT ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sp.Han/S.7/02/II/2026/Unit Reskrim/Sek Nusaniwe/Resta-Ambon/Polda Maluku teranggal 6 Februari 2026 dan jika tahapan Penyidikan belum selesai Penyidik/Penyidik Pembantu akan memperpanjang penahahan JT selama 40 hari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Nusaniwe AKP Johan WM Anakotta menegaskan pihaknya tidak menorelansi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Polisi tidak toleransi dengan pelaku-pelaku kejahatan dan apabila cukup bukti langsung diproses hukum,” tegasnya kepada Referensimaluku.id via ponsel, Senin (9/2).
Kapolsek Anakotta juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum karena merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. “Masyarakat juga harus ikut serta menjaga Nusaniwe agar tetap aman,” pungkasnya mengimbau. (RM-02)










Discussion about this post