Referensimaluku.id,-Ambon-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia Maluku Elvis Kolelsy mengatakan penilaian dan evaluasi yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sharlota Singerin sama sekali tidak bertentangan atau menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Jadi sosialisasi yang dilakukKepala Kadisdikbud Maluku di Ambon pada beberapa waktu lalu itu adalah bagian dari penilaian dan evaluasi yang merupakan domain kewenangan Plt Kadisdikbud yang tidak bertentangan dengan Permendikdasmen No.7/2025 itu. Apa yang dilakukan Plt Kadisdikbud Maluku pada prinsipnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan Maluku sejalan dengan Nawacita Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” kata Kolelsy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (7/2/2026).
Dia menjelaskan tugas pokok dan fungsi Plt Kadisdikbud Maluku hanya sebatas memberikan penilaian dan evaluasi yang kemudian dilaporkan atau diteruskan ke Gubernur yang memiliki kewenangan mengganti kepsek. “Kalau ada sumber yang katanya dari Dinas Pendidikan mengatakan Plt Kadisdikbud Maluku akan melakukan pergantian Kepsek, itu salah besar dan tidak paham amanat Permendikdasmen No.7/2025,” ujarnya.
Kolelsy menjelaskan Permendikdasmen No. 7/2025 mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di mana Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan memastikan kepala sekolah memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang baik.
Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui kepemimpinan kepala sekolah yang kompeten dan profesional, lanjut Kolelsy, calon Kepala Sekolah harus memiliki syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, sebagai berikut, yakni:
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun; memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan
predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2(dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
“Sedangkan pemberhentian kepala sekolah bisa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena pelanggaran, tugas belajar, atau alasan lain,” paparnya. Ditambahkan Kolelsy, bagi kepala sekolah yang datanya ditolak Sistem Informasi Data Kemendikbud sesungguhnya tak perlu dipertahankan lagi, karena bagaimana mungkin orang yang datanya ditolak sistem dipercayakan mengevaluasi kepala sekolah yang lain. “Masalahnya kalau ada kepsek yang datanya sudah ditolak sistem data Kemendikbud, dia mau tetap dipertahankan jadi kepsek untuk mengevaluasi kepsek lain, sedangkan aturan dengan tegas menolak hal itu,” imbuhnya.
Kolelsy menyinyalir sumber pemberitaan beberapa media online yang katanya berasal dari pejabat internal Disdikbud Maluku justru hanya merupakan kamuflase beberapa oknum kepala sekolah yang usianya sudah tak sesuai lagi dengan apa yang diatur Permendikdasmen 7/2025, namun masih ingin melanggengkan kekuasaan mereka sampai pensiun nanti. “Sebab, diduga ada beberapa oknum kepala sekolah yang sudah menjabat 3 periodesasi, dan umur mereka sudah tak sesuai lagi dengan amanat Permendikdasmen No.7/2025 yang sengaja ciptakan kondisi chaos ini agar dapat menjabat sampai pensiun nanti. Ini tak dapat dibenarkan jika kita ingin mewujudkan kualitas pendidikan Maluku lebih baik lagi saat ini dan ke depannya,” tegasnya.
Kolelsy mengimbau Plt Kadisdikbud Maluku Sharlota Singerin terus bekerja dengan strategi yang terukur untuk meningkatan kualitas pendidikan tanpa harus menoleh ke belakang dan tak perlu juga harus mendengar cibiran pihak-pihak yang sudah tak produktif lagi mendorong kemajuan pendidikan di wilayah.
“Saya saran Ibu Singerin untuk tidak usah tanggapi omongan orang-orang yang tidak jujur dan ingin tetap melindungi dan melanggengkan kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Pada prinsipnya FGII Maluku mendukung penuh langkah-langkah strategi Plt Kadisdikbud Maluku untuk mewujudkan kualitas pendidikan Maluku yang kompetitif dan mampu menjawab tantangan di era digitalisasi,” tutup Kolelsy. (RM-02)










Discussion about this post