Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

February 7, 2026
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Ambon-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia Maluku Elvis Kolelsy mengatakan penilaian dan evaluasi yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sharlota Singerin sama sekali tidak bertentangan atau menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

“Jadi sosialisasi yang dilakukKepala Kadisdikbud Maluku di Ambon pada beberapa waktu lalu itu adalah bagian dari penilaian dan evaluasi yang merupakan domain kewenangan Plt Kadisdikbud yang tidak bertentangan dengan Permendikdasmen No.7/2025 itu. Apa yang dilakukan Plt Kadisdikbud Maluku pada prinsipnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan Maluku sejalan dengan Nawacita Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” kata Kolelsy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (7/2/2026).

Dia menjelaskan tugas pokok dan fungsi Plt Kadisdikbud Maluku hanya sebatas memberikan penilaian dan evaluasi yang kemudian dilaporkan atau diteruskan ke Gubernur yang memiliki kewenangan mengganti kepsek. “Kalau ada sumber yang katanya dari Dinas Pendidikan mengatakan Plt Kadisdikbud Maluku akan melakukan pergantian Kepsek, itu salah besar dan tidak paham amanat Permendikdasmen No.7/2025,” ujarnya.

Kolelsy menjelaskan Permendikdasmen No. 7/2025 mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di mana Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan memastikan kepala sekolah memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang baik.
Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui kepemimpinan kepala sekolah yang kompeten dan profesional, lanjut Kolelsy, calon Kepala Sekolah harus memiliki syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, sebagai berikut, yakni:
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun; memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan
predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2(dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

“Sedangkan pemberhentian kepala sekolah bisa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena pelanggaran, tugas belajar, atau alasan lain,” paparnya. Ditambahkan Kolelsy, bagi kepala sekolah yang datanya ditolak Sistem Informasi Data Kemendikbud sesungguhnya tak perlu dipertahankan lagi, karena bagaimana mungkin orang yang datanya ditolak sistem dipercayakan mengevaluasi kepala sekolah yang lain. “Masalahnya kalau ada kepsek yang datanya sudah ditolak sistem data Kemendikbud, dia mau tetap dipertahankan jadi kepsek untuk mengevaluasi kepsek lain, sedangkan aturan dengan tegas menolak hal itu,” imbuhnya.

Kolelsy menyinyalir sumber pemberitaan beberapa media online yang katanya berasal dari pejabat internal Disdikbud Maluku justru hanya merupakan kamuflase beberapa oknum kepala sekolah yang usianya sudah tak sesuai lagi dengan apa yang diatur Permendikdasmen 7/2025, namun masih ingin melanggengkan kekuasaan mereka sampai pensiun nanti. “Sebab, diduga ada beberapa oknum kepala sekolah yang sudah menjabat 3 periodesasi, dan umur mereka sudah tak sesuai lagi dengan amanat Permendikdasmen No.7/2025 yang sengaja ciptakan kondisi chaos ini agar dapat menjabat sampai pensiun nanti. Ini tak dapat dibenarkan jika kita ingin mewujudkan kualitas pendidikan Maluku lebih baik lagi saat ini dan ke depannya,” tegasnya.

Kolelsy mengimbau Plt Kadisdikbud Maluku Sharlota Singerin terus bekerja dengan strategi yang terukur untuk meningkatan kualitas pendidikan tanpa harus menoleh ke belakang dan tak perlu juga harus mendengar cibiran pihak-pihak yang sudah tak produktif lagi mendorong kemajuan pendidikan di wilayah.

“Saya saran Ibu Singerin untuk tidak usah tanggapi omongan orang-orang yang tidak jujur dan ingin tetap melindungi dan melanggengkan kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Pada prinsipnya FGII Maluku mendukung penuh langkah-langkah strategi Plt Kadisdikbud Maluku untuk mewujudkan kualitas pendidikan Maluku yang kompetitif dan mampu menjawab tantangan di era digitalisasi,” tutup Kolelsy. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian...

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Ambon,...

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Nita...

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Ajang lomba nyanyi tunggal...

Bupati Maluku Tenggara Audiensi dengan Wamen KP, Bahas Penguatan Sektor Kelautan

Bupati Maluku Tenggara Audiensi dengan Wamen KP, Bahas Penguatan Sektor Kelautan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku.id, -Jakarta – Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher...

Next Post
Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru - Air Nanang

Pertamina AFT Pattimura Gelar Darling Recycle Creative Day, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini

Pertamina AFT Pattimura Gelar Darling Recycle Creative Day, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id