Referensimaluku. Id, -Ambon – Aipda Rico tomasoa alias Rico seorang polisi aktif yang bertugas di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rico dengan hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dibebaskan dari pidana denda tersebut.
Dalam putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin 26 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIT, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang berlokasi di depan Kantor Jasa Raharja.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,1597 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan, pisau kater, korek api gas, serta tas samping merek Exsport Limited. (RM-04)










Discussion about this post