Referensimaluku.id, Ambon –Menanggapi pemberitaan Referensimaluku.id, mengenai dugaan pelayanan yang dinilai kurang maksimal di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, beralamat di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak jawabnya atas pemberitaan tersebut.
“Bersama ini kami menyampaikan hak jawab, sebagai berikut:
Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Maluku menyampaikan permohonan maaf atas peserta yang merasa kurang nyaman atau belum mendapatkan pelayanan sesuai harapan. Kami menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku”.
“Kedua, kami menyadari bahwa dalam praktik pelayanan dapat terjadi kendala atau ketidaksesuaian yang dirasakan oleh peserta, baik yang disebabkan oleh faktor administratif, kelengkapan dokumen, maupun keterbatasan teknis lainnya. Namun demikian, hal tersebut tidak mencerminkan keseluruhan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara umum”.
“Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem dan mekanisme pelayanan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi layanan digital, serta penguatan saluran pengaduan peserta”.
“Keempat, pada Sabtu, 20 Desember 2025 kurang dari 24 jam pasca kejadian maupun pemberitaan di media siber ini, tim BPJS Ketenagakerjaan Maluku telah bertemu secara langsung dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kendala tersebut serta telah menyampaikan permohonan maaf dan menyuport atas penyelesaian kendala yang dihadapi peserta yaitu melakukan aktivasi Jamsostek Mobile (JMO).
Semoga apa yang menjadi masukan dan saran dari peserta dapat memberikan dampak yang positif buat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepada masyarakat dan media juga dapat memberikan kritik secara objektif dan berimbang untukmemberikan ruang klarifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, adil, dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat/peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku – Sevy Renita Setyaningrum. (RM-02)










Discussion about this post