Referensimaluku.id, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Brigadir Polisi HS akan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Sejurus dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengakui jika benar kasus dugaan perzinahan (perselingkuhan) Brigadir HS telah dilaporkan oleh CZ in casu pelapor melalui Aplikasi Dumas Presisi (Dumasan) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
“Laporan tersebut telah masuk melalui Aplikasi Dumasan dan ditangani oleh Divpropam Mabes Polri. Selanjutnya, terhitung sejak 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Maluku,” ungkap Umasugi dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Umasugi menegaskan, setelah menerima pelimpahan kewenangan dari Mabes Polri, Bidang Propam Polda Maluku langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Bidpropam Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa penelitian terhadap laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HS, untuk dilakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani secara serius. Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umasugi.
Ia mengimbau masyarakat tetap memercayakan proses penanganan laporan dugaan perzinahan Brigadir HS pada mekanisme internal Polri dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Polda Maluku terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh media siber ini menyebutkan pada Kamis (1/1/2026) CZ, si pelapor, telah dimintai keterangan oleh pemeriksa Bidpropam Polda Maluku, sedangkan Jumat (2/1) giliran CC, isteri HS, diperiksa pemeriksa Bidpropam Polda Maluku. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Brigadir HS dilaporkan CZ lantaran ketahuan menyetubuhi (dialek Ambon disebut “papar”, “inja”, “torana”) isteri orang sebanyak dua kali setidak-tidaknya dalam kurun Oktober-November 2025 di Penginapan Holiday, kawasan Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Brigadir HS yang dikonfirmasi referensimaluku.id, Senin (29/12/2025) malam tidak membantah laporan tersebut, namun dia hanya meluruskan bahwa EK, isteri pelapor, yang mengajaknya ke Penginapan Holiday untuk “bermain kuda-kudaan”.
Masyarakat berharap Polda Maluku dapat memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Brigadir HS karena diduga telah berzinah dengan isteri orang. (RM-02)










Discussion about this post