Referensimaluku.id, Ambon — HS, seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku layak disebut laki-laki “brengsek”. Ada apa? Bayangkan saja, EK., isteri orang yang bekerja sebagai karyawan toko di Kota Ambon “dipapar” (disetubuhi) lebih kurang dua kali di Penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Drama percintaan ini kian seru lantaran EK, objek pelampiasan hasrat sex HS, adalah teman dekat CC, isteri HS. Alhasil, tak menerima petualangan asmara liar suaminya HS, sang isteri CC langsung melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Kasus ini telah dilaporkan CC ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Senin (29/12).
Informasi yang diperoleh kru Referensimaluku.id, Selasa (30/12) menyebutkan, dugaan perzinahan HS dan EK ini mencuat pada Sabtu (27/12), setelah CC, istri HS, menemukan bukti percakapan pribadi melalui media sosial/DM tik tok milik HS dengan EK.
Menariknya, HS disebut-sebut berteman baik dengan suami selingkuhannya itu. Sebaliknya, CC, istri HS juga berteman baik dengan EK. Sayangnya, pertemanan itu dinodai dengan dugaan perzinahan.
Dalam percakapan yang dibaca CC itu, awalnya suaminya HS mengajak EK untuk bertemu di Ambon City Centre (ACC), salah satu pusat perbelanjaan di area Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Percakapan itu diduga dilakukan sejak siang hari dan berlanjut hingga rencana copy delta atau face to face atau pertemuan, pada sorenya. Namun, HS ketiduran hingga akhirnya bukti chat itu ditemukan CC, istri HS.
Setelah mengetahui itu, CC, istri HS kemudian meminta klarifikasi dari HS dan EK.
Merasa berteman baik, CC lalu meminta EK untuk datang ke rumahnya dan menjelaskan perihal hubungan cinta terlarang dengan HS,suami CC.
Dugaan perzinahan itu awalnya dibantah EK. Namun saat diancam akan dilaporkan, HS dan EK akhirnya mengakui keduanya punya hubungan percintaan terlarang sejak November 2025.
Bahkan sudah dua kali mereka check in di penginapan Holiday di area Waitatiri, Desa Suli, Maluku Tengah.
Informasi ini dikuatkan dengan rekaman video pengakuan HS dan EK yang telah dikirimkan ke Propam Mabes Polri sebagai bukti.
Terkait hal ini, suami EK, yakni CZ yang dikonfirmasi pers, Selasa (30/12) membenarkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku itu.
CZ juga mengaku telah mengirim laporan secara resmi ke Propam Mabes Polri melalui Pengaduan Cepat Propam Polri dan telah menerima tanda bukti lapor.
“Ia. Beta awalnya tahu ini dari CC, istrinya HS. Masalah ini beta sudah lapor resmi ke Propam Mabes Polri,” bebernya. HS yang dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Selasa (30/12) malam sekira pukul 19.09 WIT merespons pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan dengan menyebut ada bagian isi pemberitaan yang tak benar atau hoaks. “Shalom dan selamat Malam pak Rony Samloy.
Sementara ini belum ada yang bisa saya konfirmasi mengenai hal berikut. Namun, dapat saya katakan bahwa banyak hal yang tidak benar dan tidak etis dari berita berikut.
Di antaranya kata “Papar”.
Dan istri saya tidak pernah melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Jadi ini dapat dikatakan hoaks dan tidak benar. Kemudian, mengenai saya yang mengajak saudari EK (ke Penginapan Holiday di Suli) juga tidak benar. Karena yang terjadi adalah sebaliknya,” kilah HS. “Mengenai masalah ini sedang diselesaikan secara internal. Jadi, belum bisa saya konfirmasi lebih.
Namun, perlu digarisbawahi ada beberapa hal yang bisa saya bantah karena merupakan berita hoaks,” timpal HS sedikit meluruskan masalah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi yang dikonfirmasi membenarkan ada laporan pengaduan kasus perzinahan oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku ke Divisi Propam Mabes Polri. “Laporan baru diterima oleh (Bidang) Propam Polda (Maluku) dari Divisi Propam Polri kemarin. Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Maluku,” jelas Umasugi. (RM-02)










Discussion about this post