Referensimaluku.id,-Ambon – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait Jasa Penjaminan untuk Pemberdayaan Pelaku UMKM Lokal dalam pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku. Penandatanganan berlangsung di Ambon, Kamis (11/12/2025), bersamaan dengan rangkaian kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan momentum strategis bagi Jamkrindo dan Pemprov Maluku dalam memperluas pemanfaatan penjaminan surety bond sebagai instrumen penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa. Instrumen ini dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko keterlambatan maupun kegagalan kontrak.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Maluku atas komitmen, perhatian, dan dukungan luar biasa dalam menjalin sinergi bersama Jamkrindo. Pemerintah daerah di Maluku telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah,” ujar Alia, yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.
Ia menuturkan, kolaborasi Jamkrindo dan Pemprov Maluku sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, dan pemerataan pembangunan. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam realisasi proyek-proyek strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jamkrindo berkomitmen melanjutkan kolaborasi melalui tindak lanjut program, pendampingan teknis, serta perluasan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain penandatanganan kesepakatan, Jamkrindo juga menegaskan dukungan terhadap Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ekosistem pemberdayaan bagi pelaku pidana kerja sosial. Dukungan tersebut diberikan melalui pelatihan keterampilan produktif yang diselenggarakan dalam kerangka program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan kompetensi kewirausahaan serta peluang ekonomi bagi pelaku pidana kerja sosial sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Beberapa pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum, dan sabun laundry,” jelas Alia.
Sementara itu, Koordinator Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Andri Ridwan, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan hanya seremoni, melainkan bentuk sinergi kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, adil, serta bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaku tindak pidana harus mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan sosial yang positif tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentang Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) merupakan perusahaan penjaminan kredit yang tergabung dalam holding Indonesia Financial Group (IFG). Jamkrindo menyediakan berbagai produk penjaminan, baik program maupun non-program. Produk penjaminan program mencakup penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara untuk non-program, layanan penjaminan Jamkrindo meliputi penjaminan kredit umum, kredit mikro, bank garansi, kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan berbagai produk penjaminan lainnya. (RM-07)










Discussion about this post