Referensimaluku.id, Tiakur –Sebagai “kado Natal” di penghujung tahun, Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan dua desa kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditangani lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Dua kasus tersebut melibatkan Kepala Desa Bebar Timur dan Pejabat Desa Luang Timur.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten MBD, Michel J. Rijoly, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).
“Yang kami sudah serahkan ada dua, satu di Damer dan satu lagi di Luang Timur,” tegasnya.
Rijoly menjelaskan, kedua kasus ini sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan internal, termasuk sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).
“Penanganannya sudah sejak tiga bulan lalu, pada saat kami melakukan sidang TPTGR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inspektorat juga telah menyerahkan berkas pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan.”
Ia menegaskan bahwa setelah kasus diserahkan kepada penyidik di Polres, Inspektorat tidak bisa lagi menarik dokumen atau melakukan pengecekan lanjutan.
“Kalau sudah diserahkan, kami tidak bisa ambil atau cek lagi. Itu sudah menjadi kewenangan APH.”
Menurutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh penyidik berdasarkan dokumen yang telah diberikan Inspektorat.
“Kalau ada indikasi kerugian, kami kembalikan kepada yang bersangkutan untuk diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, maka diproses sesuai hukum,” jelas Rijoly.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan untuk kasus Luang Timur dan Damer seluruhnya merupakan temuan Inspektorat. Menurutnya, sebagian besar pihak yang diperiksa sudah menunjukkan itikad baik.
“Rata-rata sudah menindaklanjuti. Ada yang langsung menyelesaikan, ada yang bertahap sesuai kemampuan, tapi intinya ada itikad baik,” ucapnya.
Inspektur pun menyampaikan harapannya agar seluruh pengelola keuangan desa maupun daerah lebih disiplin dan akuntabel.
“Harapan saya, setiap unit atau person yang menyalahgunakan keuangan negara wajib mengembalikan. Dan saya berharap pejabat yang diberi tanggung jawab mengelola keuangan negara bekerja sesuai kebutuhan, sehingga terhindar dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya. (RM-05)










Discussion about this post