Referensimaluku.id, Ambon – Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020-2022, masing-masing Agusthinus Pieters (AP), Helny Kaitijly (HK), Greny Helmy Hengstz (GHH), Theo Matahelumual (TM), Stela Helena Pieters (SHP), dan Benhur Paliama (BP), menjalani sidang perdana perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim perkara ini diketuai Martha Maitimu didampingi Anthonius Sampe Samine dan satu anggota hakim lainnya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini masing-masing Asmin Hamja dan Novie Temmar.
Adapun keenam Terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum yang dikoordinatori Rony Samloy dengan anggota-anggota tim, antara lain Yafet Sahupala, Sarchy Sapury, Steines JH Sitania, Roliens Septory, Rahmawaty dan Trian Istia.
Ketujuh advokat ini bernajung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Samloy dan Rekan.
Ketika perkara dugaan korupsi ini terjadi AP masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw, HK sebagai Bendahara Negeri Tiouw, GHH sebagai Sekretaris Negeri Tiouw, TP sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tiouw, SHP sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw, sedangkan BP menjabat Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw. Dua pejabat negeri Tiouw yang diduga dilepaskan dari kasus korupsi ADD/DD Tiouw sekalipun ikut menikmati uang hasil korupsi adalah FP yang saat itu menjabat Kepala Urusan Perencanaan Negeri Tiouw dan JT selaku Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Tiouw. Dalam dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh Asmin dan Novi, JPU menyatakan AP baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HK, GHH, TM, SHP dan BP, termasuk DP dan JT, ikut menikmati uang dari hasil korupsi dengan membuat nota dan kuitansi fiktif yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang P engelolaan Keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dengan surat nomor: 790.04/10.X/Insp/2025 tertanggal 23 Maret 2025 dan hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua. Keenam Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 20/2021 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada Selasa (23/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (RM-02)










Discussion about this post