Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Desember 9, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020-2022, masing-masing Agusthinus Pieters (AP), Helny Kaitijly (HK), Greny Helmy Hengstz (GHH), Theo Matahelumual (TM), Stela Helena Pieters (SHP), dan Benhur Paliama (BP), menjalani sidang perdana perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Majelis hakim perkara ini diketuai Martha Maitimu didampingi Anthonius Sampe Samine dan satu anggota hakim lainnya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini masing-masing Asmin Hamja dan Novie Temmar.

Adapun keenam Terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum yang dikoordinatori Rony Samloy dengan anggota-anggota tim, antara lain Yafet Sahupala, Sarchy Sapury, Steines JH Sitania, Roliens Septory, Rahmawaty dan Trian Istia.

Ketujuh advokat ini bernajung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Samloy dan Rekan.

Ketika perkara dugaan korupsi ini terjadi AP masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw, HK sebagai Bendahara Negeri Tiouw, GHH sebagai Sekretaris Negeri Tiouw, TP sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tiouw, SHP sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw, sedangkan BP menjabat Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw. Dua pejabat negeri Tiouw yang diduga dilepaskan dari kasus korupsi ADD/DD Tiouw sekalipun ikut menikmati uang hasil korupsi adalah FP yang saat itu menjabat Kepala Urusan Perencanaan Negeri Tiouw dan JT selaku Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Tiouw. Dalam dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh Asmin dan Novi, JPU menyatakan AP baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan HK, GHH, TM, SHP dan BP, termasuk DP dan JT, ikut menikmati uang dari hasil korupsi dengan membuat nota dan kuitansi fiktif yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang P engelolaan Keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dengan surat nomor: 790.04/10.X/Insp/2025 tertanggal 23 Maret 2025 dan hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua. Keenam Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 20/2021 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada Selasa (23/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon– Aksi pemalangan jalan yang dilakukan...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Next Post
Maluku Juara Ke Dua Lasqi Fest Nusantara, Gubernur beri apresiasi.

Maluku Juara Ke Dua Lasqi Fest Nusantara, Gubernur beri apresiasi.

SD Al- Fatah 2 Ambon Siapkan Generasi Emas, Ini Kata Kepsek

SD Al- Fatah 2 Ambon Siapkan Generasi Emas, Ini Kata Kepsek

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id