Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tersangka Dilindungi Polisi?, Jaksa Diduga Makan Uang “Haram” Kasus “Pancuri Kepeng Negara” Proyek Jalan Danar-Tetoat

Oktober 29, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Proyek amburadul pembangunan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum berkeinginan mengumumkan para tersangka. Seolah-olah para tersangka dilindungi aparat penegak hukum.

Baca Juga

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

Mereka mengklaim, masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek bernilai Rp7,2 Miliar itu.

“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan (audit) dari BPK,” kilah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/10/2025).
Rosita mengatakan, jika pihaknya melalui tim penyidik telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPK terkait percepatan hasil audit tersebut.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan koordinasi lanjutan antara BPK dan penyidik untuk percepatan hasil audit perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Rosita, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan lembaga auditor tersebut. “Masih menunggu. Kami harapkan secepatnya, dan tim akan melakukan langkah selanjutnya untuk gelar penetapan tersangka,” tegasnya menutup wawancara tersebut.

Menariknya, dari sejumlah sumber internal di Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku jika dalam klarifikasi BPK, mereka kembali memeriksa pelaksana proyek atau kontraktor dari proyek tersebut, yakni, Novi Pattirane, belum lama ini.
Dari mulut Novi, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar aliran dana proyek amburadul tersebut. Novi disebut menjawab dengan tegas, tanpa tekanan.
Dari keterangan Novi soal aliran dana tersebut, terungkap jika sebagian uang haram diduga masuk ke kantong oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku di zaman Agoes SP.

“Diperiksa soal aliran dana, Novi menyebut masuk juga ke Jaksa dalam status sebagai PPSD (tim Pengawal Proyek Strategis Daerah). Proyek ini kan masuk PPSD Jaksa (Kejati Maluku),” kata sumber media ini di dalam Ditreskrimsus Polda Maluku, belum lama ini.

Dari keterangan Novi, lanjut sumber, atas keterangan tersebut yang sudah di BAP-kan, diduga telah dicabut lantaran keterlibatan Jaksa yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Su cabut itu, nanti tanyakan ke langsung ke kantor (Ditreskrimsus) boleh,”sebutnya.
Diketahui jabatan Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati Maluku yang dijabat Ruslan Marasabessy terbilang mentereng, karena berhubungan dengan Pendampingan Pengawalan Proyek Strategis Darah maupun proyek strategis nasional yang ada di Wilayah Maluku.
Ruslan menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2023, saat dilantik Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku Cumondo Trisno, Kamis (14/12/2023) lalu.

Dalam penyidikan kasus Jalan Danar Tetoat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan dana proyek tersebut.

Dari keterangan Ismail, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen. Ia mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 100 persen tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,” kata Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, kala itu.

Ismail menjelaskan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan oleh bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya, karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,”ucapnya.

Menariknya, proyek ini mendapat perhatian dari Kejati Maluku, melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023.
Meski demikian, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

by admin
April 19, 2026
0

.Referensimaluku,.id, -SBT – Sebuah insiden menegangkan terjadi di...

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

by admin
April 19, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual,  — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)...

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

by admin
April 18, 2026
0

.Referensimaluku.id, --MASOHI – Dinamika politik di Kabupaten Maluku...

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON — Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan diri...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Di Tengah Bayang Konflik dan Gempuran Digital, Kakanwil Kemenag Maluku Yamin Nobatkan Guru PAI sebagai “Benteng Moralitas Bangsa”

Di Tengah Bayang Konflik dan Gempuran Digital, Kakanwil Kemenag Maluku Yamin Nobatkan Guru PAI sebagai “Benteng Moralitas Bangsa”

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Saat Provinsi Maluku masih berupaya...

Next Post
Lepas Kontingen Popnas XVII dan Perparpenas XI Maluku ke Jakarta, Gubernur Lewerissa Serukan Bawan Pulang Prestasi Membanggakan

Lepas Kontingen Popnas XVII dan Perparpenas XI Maluku ke Jakarta, Gubernur Lewerissa Serukan Bawan Pulang Prestasi Membanggakan

BBM Satu Harga Permudah Akses Bahan Bakar bagi Nelayan di Desa Pasipalele Halmahera Selatan

BBM Satu Harga Permudah Akses Bahan Bakar bagi Nelayan di Desa Pasipalele Halmahera Selatan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id