Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

October 21, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti secara sah dan meyakinkan tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian izin ritail Alfamidi tahun 2020.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di PN Ambon, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

 

Dalam kasus ini mantan Wali Kota Ambon dua periode itu terbukti melakukan TPPU. Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim Maitimu.
Selain pidana badan, terdakwa RL juga dibebankan membayar denda sebesar Rp, 200 Juta.

“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim Maitimu.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Tim Penasihat Hukum terdakwa RL menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Diketahui, dalam kasus ini, RL diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan RL. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Kepolisian Resor Tual menggelar Apel...

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Masih ingat dengan kasus dugaan...

Next Post
Jelang Pemilihan Ketua Sinode MPHS GPM, Lima Nama Mengemuka, Jika “Status Quo” Terpilih, Barisan Pembohong dan “Pancuri Kepeng” Jemaat Masih Kokoh

Jelang Pemilihan Ketua Sinode MPHS GPM, Lima Nama Mengemuka, Jika "Status Quo" Terpilih, Barisan Pembohong dan "Pancuri Kepeng" Jemaat Masih Kokoh

Gubernur Lewerissa Buka Rakerda GSJA Maluku Tahun 2025

Gubernur Lewerissa Buka Rakerda GSJA Maluku Tahun 2025

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id