Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

October 15, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser resmi memborgol berikut menahan kepala Desa Negeri Administratif Kota Sirih, Kecamatan Gorom Timur, berinisial ID terkait dugaan kasus “pancuri kepeng” desa atau dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga 2020.

Baca Juga

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Penahanan tersangka ID bertempat di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada 14 Oktober 2025, sekira Pukul 13.00 WIT.
Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejari SBT di Geser (Cabjari Geser) yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman telah menetapkan ID selaku Kepala Desa Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.

Habibul mengatakan berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Geser Nomor: PRINT-359/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025 terhadap Tersangka ID dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung semenjak 14 Oktober 2025 sampai 2 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai di Wahai.

Adapun Kronologinya sebagai berikut bahwa pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT mendapatkan Penyaluran DD dan ADD ke Rekening Kas Desa Negeri Kota Siri. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan DD pada Tahun 2017-2020 yang mana Tersangka ID selaku Kepala Desa dalam menggunakan DD dan ADD terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 1.569.283.007.00 (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Rupiah).

Tersangka ID dijerat dengan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan
Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang p
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

by admin
March 5, 2026
0

. Referensimaluku.id, -Ambon – Kepala Rumah Tahanan Negara...

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

by admin
March 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kericuhan pecah di Rumah Tahanan...

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

by admin
March 4, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Aparat Polresta Ambon tengah menangani dua...

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

by admin
March 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan...

Next Post
Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon "Pancuri Kepeng" Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id