Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

Agustus 28, 2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Enam tersangka “pancuri” Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020-2022 diborgol dan digiring ke penjara oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga

Kejaksaan Agung RI Seriusi Kasus Dugaan “Pancuri” Ratusan Miliar Rupiah di Kasus UP3 Kabupaten Tanimbar

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

Kelima tersangka itu, yakni mantan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw berinisial AP berikut lima orang perangkat negeri Tiouw masing-masing berinisial GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur Tata Usaha.

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Asmin Hamdja menyebut keenam tersangka “pancuri” DD/ADD Tiouw resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 (Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang dilakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Asmin menyebutkan, untuk tersangka mantan pejabat AP, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan BP dimasukan ke penjara di Rutan kelas IIA Ambon. Sedangkan untuk tersangka GHH selaku Sekretaris, Bendahara HK dan Kaur Tata Usaha SP ditahan penyidik di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Asmin menambahkan penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan, mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejari Ambon para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum.

Maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penasihat Hukum ditunjuk penyidik, di mana untuk tersangka AP, GHH dan HK didampingi Thomas Wattimury, S.H. Sementara untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Agung RI Seriusi Kasus Dugaan “Pancuri” Ratusan Miliar Rupiah di Kasus UP3 Kabupaten Tanimbar

Kejaksaan Agung RI Seriusi Kasus Dugaan “Pancuri” Ratusan Miliar Rupiah di Kasus UP3 Kabupaten Tanimbar

by admin
Mei 26, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya...

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id ,--Ambon -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maluku...

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

by admin
Mei 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Saumlaki – Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan ambigu...

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

by admin
Mei 15, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON — PT Mutiara Dana Pensiun (MDP)...

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku. Id, - Bantul— Malut United menegaskan kesiapan...

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

Next Post
Kasih Hamil Lalu Minta Pacarnya Aborsi, Karyawan Indomaret ini Dipolisikan

Kasih Hamil Lalu Minta Pacarnya Aborsi, Karyawan Indomaret ini Dipolisikan

Maya Baby Lewerissa Hadiri Rampimnas I Tani Merdeka Indonesia, Teguhkan Komitmen Maluku untuk Kedaulatan Pangan

Maya Baby Lewerissa Hadiri Rampimnas I Tani Merdeka Indonesia, Teguhkan Komitmen Maluku untuk Kedaulatan Pangan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id