REFMAL.ID, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penggeledahan di kantor PT Dok Wayame dan Rumah kontrakan Manager keuangan dan akutansi PT. Dok Perkapalan Wayame, Wilis Ayu Lestari (WAL).
Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti guna mengungkap siapa terduga pelaku dibalik kasus dugaan korupsi di PT Dock Perkapalan Waiame Ambon, tahun 2020-2024. Kasus ini merugikan negara lebih kurang Rp. 3,7 Miliar, berdasarkan hasil audit sementara dari total anggaran Rp.177 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Ardiansyah dalam keterangan persnya di kantor Kejari Ambon, Senin (19/5/2025).
Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekira pukul 09.45 WIT, Tim Penyidik Kejari Ambon melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi. Yakni, pertama di Kantor PT. Dock dan Perkapalan Waiame Ambon yang beralamat di Jalan Dr. Johanis Baptis Sitanala, Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan lokasi kedua adalah tempat tinggal WAL (Manager Keuangan PT Dock dan Perkapalan Waiame) di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, tepatnya di Kos-kosan SQ Mart, Kota Ambon.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Tujuan penggeledahan secara umum adalah untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, ujar Adhryansah.
Penggeledahan di kantor PT. Dock dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Azer Jongker Omo, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H.
Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal WAL dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hubertus Tanate, S.H., M.H., bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen Kejari Ambon.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan izin dari PN Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 2/PenPid Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
Dalam proses penggeledahan di Kantor PT Dock dan Perkapalan Waiame Tim Kejari Ambon berhasil menemukan berbagai dokumen dan barang bukti, antara lain Handphone milik Slamet Riyadi (Direktur Utama PT Dock dan Perkapalan Waiame Ambon), sementara pada kos-kosan milik WAL ditemukan satu kotak perhiasan, enam buah Jam Tangan, 42 Tas Bermerk, dan Hp milik WAL.
Kemudian pada Sabtu (17/5) Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, dan satu lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri, ST.
Selanjutnya pada Senin (19/5) dilakukan penyitaan terhadap
Barang bukti diserahkan langsung oleh Nova Rondonuwu (Staf Keuangan PT Dock dan Perkapalan Waiame Ambon) dan telah dilakukan penyitaan terhadap
satu unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV beserta Kuncinya, satu Lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 Atas Nama Ivong Maihassy, 10 Tas bermerek.
Selanjutnya juga dilakukan penyitaan pada hari yang sama terhadap uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan oleh WAL, dan satu unit Treadmill.
Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan merupakan barang-barang yang relevan dengan tindak pidana dimaksud. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan. Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejari Ambon untuk menuntaskan penanganan perkara “pancuri kepeng negara” di PT.Dock dan Perkapalan Waiame. (RM-03/04)
Discussion about this post