REFMAL.ID,-AMBON –Pemerintah Negeri Batu Merah, menggelar kegiatan Musyawarah Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Balai Kantor Negeri Batu Merah , Senin 19/5/2025.
Koperasi Merah Putih merupkan koperasi yang dibentuk di tingkat Desa dan Kelurahan sesuai instruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Koperasi ini dibentuk dalam rangka mendukung Asta Cita presiden Republik Indonesia dengan tiga tujuan utama yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi serta menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Musdesus ini difasilitasi oleh Desa/Negeri dan dipimpin oleh ketua dan Sekertarus Saniri Negeri beserta Raja Negeri. Dalam agenda musyawarah khusus ini disepakati tentang kelembagaan koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Hatukau Negeri Batu Merah , dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan forum musyawarah dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga semenda
Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala ditemui usai kegiatan Musdesus manyatakan Negeri batu Merah sangat mengapresiasi adanya Koperasi Desa Merah Putih,” Kami mendukung penuh langkah Presiden melalui amanat Inpres ini, kami memahami betapa pentingnya sebuah Koperasi dalam mendukung dan menopang perekonomian desa sehingga langkah cepat kami untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih Hatukau ini dan menjadi desa pertama yang melaksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Ambon “ ucapnya
“Batu Merah merupakan Desa atau Negeri dalam Kota Ambon yang merupakan pintu masuk akses meuju pusat Kota sehingga menjadi pilihan Desa perdana dalam pelaksanaan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini” tutupnya
Dalam pelaksanaan Musdesus dihadiri oleh Raja Negeri dan Sekertaris Negeri Batu Merah juga Perangkat Negeri lainnya, OPD terkait , Tenaga Pendamping Profesianal (TPP Kota Ambon) ,Penyuluh Perikanan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa, unsur masyarakat serta tamu dan undangan lainnya. (RM-05)
Discussion about this post