REFMALID,-Ambon – Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah pimpinan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan.
Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea pada Senin (3/3/2025) dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dibantu dua hakim anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H.
Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH.
Kuasa hukum pemohon PK Imran Saffi Malla alias Imran Cs, Nuhjir Nabiu dalam perkara a quo.
“Sidang hari ini memasuki tahap pengajukan kesimpulan
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara a quo terhadap
Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. Jo. Nomor: 118/Pid.Sus-LH/2023/PT. AMB,” ungkapnya usai sidang di PN Namlea, Senin (3/3/2025).
Baginya, Kontra Memori yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Februari 2025, Halaman 3 Poin 4 huruf a halaman 4 huruf b, halaman 5 huru c dan huruf d hanyalah pengulangan dalil yang sama
sebagaimana pula termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:
118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB, tanggal 14 Nopember 2023, halaman 15, 16
dan halaman 17.
“Kontra Memori Jaksa Penuntut Umum patut dikesampingkan atau tidak beralasan hukum atau dibatalkan guna menegakan supermasi hukum di indonesia,” tegasnya.
Guna mmembuktikan dalil-dalil Permohonan Peninjauan Kembali mengajukan bukti-bukti baru
(Novum) dan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah diperiksa pada
Persidangan sebelumnya dan ditemukan gakta-fakta.
“Bukti yang diajukan Fotocopy sesuai aslinya faktur pe jualan/ivoice Caterpilar 320D Eksavator PT BFI Finance Indonesia TBK kepada PT. Harapan Rimba Mas, disertakan Kwitansi penyewaan alat berat, sesuai aslinya Surat Pernyataan tentang sewa menyewa alat Eksavator CAT 320D, antara Nurcholis damad Manilet (orang kepercayaan Engko Sutheno) tanggal 30 Januari 2023.
“Bukti tersebut memperkuat Kesaksian Engko Suteno alias Engko yang dibacakan di Persidangan incasu poin 7 Halaman 25, halaman 26 datar (-) 1, s/d datar (-) 4 Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. tanggal 4 Oktober 2023,” bebernya.
Selain itu, Pengacara muda asal Kota Ternater ini juga mengajukan Fotocopy Print out bukti Transfer via ebanking Bank Mandiri dari Nurcholis kepada Nomor Rekening 1860043179999 an VICTOR SUTHENO (anak dari Engko Sutheno) senilai Rp. 75. 000.000 tanggal 30 Januari 2023, serta bukti yang diberi tanda.
Baginya, saksi Nurcholis dan Achmad Menilet mengungkapkan satu Unit Excavator warna Kuning Merek CAT, Kunci Eksavator warna hitam terdapat dua buah gantungan kunci gembok adalah benar milik daksi Engo Suteno Alias Engko.
“Kami mohonkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa
perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana Imran Safi Malla alias Imran,” harapnya. (RM-04)
Discussion about this post