REFMALID,-Ambon – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur, mengelar sidang perdana pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi terkait kasus perkara tindak pidana kehutanan, terhadap ke 7 (tujuh) terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa MAT, terdakwa BT, terdakwa MR, terdakwa AT dan Terdakwa AO di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana kehutanan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Senin (3/3/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tindak pidana kehutanan peristiwa ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur..
Dimana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ke tujuh terdakwa tersebut didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan pada hari Rabu 06 Maret 2025.
Pengunjung sidang tersebut dihadiri sekira 50 orang dari anggota keluarga para Terdakwa dan masyarakat. (RM-04)
Discussion about this post