REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT menuntut Djafar Kwairumaratu mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tiga (3) tahun penjara . Djafar Kwairumaratu dituntut pidana terkait kasus korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung di Setda SBT tahun 2021.
Dalam tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Junita Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, pada Rabu (26/2/2025). Sidang yang dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota laiinya.
“Dalam sidang tuntutan tadi, kami menuntutnya dengan Pasal 3, terdakawa dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,”sebut Jaksa Junita.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nokor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-KUHPidana.
“Kami juga bebankan uang pengganti senilai Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta yang sudah dikembalikan berarti tinggal, sekitar Rp1,1 miliar uang penggantinya. Subsider satu tahun penjara,”jelasnya.
Diketahui, Djafar Kuairumaratu dijerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,58 miliar dan
Djafar saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (RM-04
Discussion about this post