Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Tuntut Manta Sekda SBT Djafar Kwairumaratu 3 Tahun Bui

Februari 27, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT menuntut Djafar Kwairumaratu mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tiga (3) tahun penjara . Djafar Kwairumaratu dituntut pidana terkait kasus korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung di Setda SBT tahun 2021.

Baca Juga

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Dalam tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Junita Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, pada Rabu (26/2/2025). Sidang yang dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota laiinya.

“Dalam sidang tuntutan tadi, kami menuntutnya dengan Pasal 3, terdakawa dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,”sebut Jaksa Junita.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nokor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-KUHPidana.

“Kami juga bebankan uang pengganti senilai Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta yang sudah dikembalikan berarti tinggal, sekitar Rp1,1 miliar uang penggantinya. Subsider satu tahun penjara,”jelasnya.

Diketahui, Djafar Kuairumaratu dijerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,58 miliar dan

Djafar saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (RM-04

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

by admin
Juni 5, 2026
0

Referensimaluku.id, --SBT – Sebuah video yang memperlihatkan proses...

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Situasi pascabentrokan yang melibatkan pemuda...

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

by admin
Juni 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan...

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

by admin
Mei 31, 2026
0

Referensimaluku.id, --Lokki-- Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Dusun Tanah...

Next Post
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Lanal Tual Musnahkan 1.100 Liter Miras Jenis Sopi Hasil Sitaan

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Lanal Tual Musnahkan 1.100 Liter Miras Jenis Sopi Hasil Sitaan

Kasus Alat Bukti Terpidana Imran Cs Memasuki Keterangan Saksi

Kasus Alat Bukti Terpidana Imran Cs Memasuki Keterangan Saksi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id