REFMALID,-MALRA-Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan sopir minibus berinisial LR sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 lalu sekira pukul 05.30 WIT di Jalan Raya Kabupaten Malra tepatnya di depan Restoran Green Hill, Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil.
“Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia, kini terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan,” ungkap Kasat Lantas Polres Malra Iptu Sjafrudin Achmad di ruang kerjanya, Jum’at (31/1/2025).
Sjafrudin menambahkan, atas perbuatannya, LR disangkakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atas penetapan tersangka tersebut, KNPI Malra, PMII, dan Banser beserta keluarga korban mengapresiasi kinerja Polres Maluku Tenggara dalam hal ini Kasat Lantas bersama jajarannya.
“Kami merasa lega karena sopir telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan ini cepat selesai agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Ketua PMII Kota Tual Slamet Basuki Notanubun.
Ditempat yang sama, keluarga korban berkomitmen untuk terus bersama OKP mengawal proses yang sedang berjalan sampai pada tahapan putusan inkrah oleh pengadilan.
“Kami selaku keluarga akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Fikry Tamher selaku keluarga korban. (RM-06)
Discussion about this post