Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kolser Pengemudi Ditetapkan Tersangka, OKP dan Keluarga Apresiasi Polres Malra

Februari 2, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-MALRA-Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan sopir minibus berinisial LR sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 lalu sekira pukul 05.30 WIT di Jalan Raya Kabupaten Malra tepatnya di depan Restoran Green Hill, Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil.

Baca Juga

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

“Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia, kini terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan,” ungkap Kasat Lantas Polres Malra Iptu Sjafrudin Achmad di ruang kerjanya, Jum’at (31/1/2025).

Sjafrudin menambahkan, atas perbuatannya, LR disangkakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atas penetapan tersangka tersebut, KNPI Malra, PMII, dan Banser beserta keluarga korban mengapresiasi kinerja Polres Maluku Tenggara dalam hal ini Kasat Lantas bersama jajarannya.

“Kami merasa lega karena sopir telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan ini cepat selesai agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Ketua PMII Kota Tual Slamet Basuki Notanubun.

Ditempat yang sama, keluarga korban berkomitmen untuk terus bersama OKP mengawal proses yang sedang berjalan sampai pada tahapan putusan inkrah oleh pengadilan.

“Kami selaku keluarga akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Fikry Tamher selaku keluarga korban. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Wakol-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuanagan Desa/Ohoi dengan mengembangkan...

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langggur- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) terus memperkuat...

Next Post
Bawaslu Lembaga Paling Inovatif Di Pemilu 2024

Bawaslu Lembaga Paling Inovatif Di Pemilu 2024

Malut Bawa Pulang Satu Poin Dari Padang , Imran: “Hasil Imbang Adil bagi Kedua Tim”

Malut Bawa Pulang Satu Poin Dari Padang , Imran: “Hasil Imbang Adil bagi Kedua Tim”

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id