REFMALID,- Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut oknum Kepolisian Firman Sido dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara, Terdakwa diduga melakukan penipuan dengan dalil bisa meluluskan Casis Bintara Polri di Ambon.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Maggie Parera, SH., MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Selasa (21/2025).
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Firman Sido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani”, sebut JPU
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, dan; barang bukti berupa: 1 (satu) Rangkap Foto copy Rekening Koran Bank BRI atas nama RUSNI, dengan nomor rekening 504201019582537, 1 (satu) Rangkap Foto Copy Rekening Koran Bank BRI atas nama RUSNI, dengan nomor rekening 032601003483532, 1 (satu) Lembar Foto Copy Bukti Setoran Tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang dikirim pada tanggal 03 Desember 2018 ke Rekening BRI an. FIRMAN SIDO, dengan nomor rekening 00-1-01-049529-50-8.dan 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Setoran Tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Desember 2018 ke Rekening Bank BRI a.n. FIRMAN SIDO, dengan nomor rekening 00-1-01-049529-50-8, dikembalikan kepada saksi korban.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pembelaan melalui kuasa hukumnya, SEMUEL J SIAHAYA, SH, TRI HENDRA UNENOR, SH, dan ABDUL MALBARI, SH.
Diketahui bahwa perbuatan terdakwa sejak Senin 03 Desember 2018, sampai dengan Selasa 07 Mei 2019, melalui sambungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan kasturi, RT. 001/RW. 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa, di mana saksi Daud Sido menyampaikan kepada saksi korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa Kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon
Kemudian saksi korban Rusni, yang merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri, meminta nomor Handphone terdakwa dari saksi Daud Sido, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga. Sehingga saksi korban bertemu dengan terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku. Saat itu juga saksi korban mengantarkan terdakwa ke Bandara. (RM-04)
Discussion about this post