Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Peras CASIS Bintara,Oknum Polisi Dituntut 2,6 Tahun Penjara 

Januari 22, 2025
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,- Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut oknum Kepolisian Firman Sido dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara, Terdakwa diduga melakukan penipuan dengan dalil bisa meluluskan Casis Bintara Polri di Ambon.

Baca Juga

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Maggie Parera, SH., MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Selasa (21/2025).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Firman Sido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani”, sebut JPU

Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, dan; barang bukti berupa: 1 (satu) Rangkap Foto copy Rekening Koran Bank BRI atas nama RUSNI, dengan nomor rekening 504201019582537, 1 (satu) Rangkap Foto Copy Rekening Koran Bank BRI atas nama RUSNI, dengan nomor rekening 032601003483532, 1 (satu) Lembar Foto Copy Bukti Setoran Tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang dikirim pada tanggal 03 Desember 2018 ke Rekening BRI an. FIRMAN SIDO, dengan nomor rekening 00-1-01-049529-50-8.dan 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Setoran Tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Desember 2018 ke Rekening Bank BRI a.n. FIRMAN SIDO, dengan nomor rekening 00-1-01-049529-50-8, dikembalikan kepada saksi korban.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pembelaan melalui kuasa hukumnya, SEMUEL J SIAHAYA, SH, TRI HENDRA UNENOR, SH, dan ABDUL MALBARI, SH.

Diketahui bahwa perbuatan terdakwa sejak Senin 03 Desember 2018, sampai dengan Selasa 07 Mei 2019, melalui sambungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan kasturi, RT. 001/RW. 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Bahwa Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada awalnya saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa, di mana saksi Daud Sido menyampaikan kepada saksi korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa Kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon

Kemudian saksi korban Rusni, yang merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri, meminta nomor Handphone terdakwa dari saksi Daud Sido, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga. Sehingga saksi korban bertemu dengan terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku. Saat itu juga saksi korban mengantarkan terdakwa ke Bandara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

by admin
April 27, 2026
0

 Referensimaluku. Id, -AMBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon...

Next Post
Kajati Maluku Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Kejari Maluku Tenggara

Kajati Maluku Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Kejari Maluku Tenggara

Sidang PHPU Pilkada Malra Kembali Dilanjutkan, M Jusril Memohon Hakim MK Menolak Petitum Pemohon dan Mengabulkan Eksepsi Termohon

Sidang PHPU Pilkada Malra Kembali Dilanjutkan, M Jusril Memohon Hakim MK Menolak Petitum Pemohon dan Mengabulkan Eksepsi Termohon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id