Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Sejumlah Advokat di Maluku Resmi Polisikan Pelantun Lagu Rizal

Januari 17, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Foto : FB Lilis RL

Foto : FB Lilis RL

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON-Akibat terlalu agresif buat konten tidak terpuji di media sosial yakni di akun pribadi yakni facebook dan akun Tiktok @liliz_rl, pelantun lagu Rizal atau Lini Yana (Liliz Rl), dipolisikan oleh sejumlah Advokat di Maluku.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Laporan polisi tersebut disampaikan secara resmi oleh para pelapor di antaranya, Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriono Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Papera, dari kantor Advokat/ Asisten Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum/ yang berkantor pada Kantor Law Firm & Legal Consultant  EDWARD DIAZ,SH.MH & PARTNERS, yang beralamat di Gedung Rinamakan (Lt.1), Jalan Pattimura, No 17, Keluraha Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tujuannya laporan tersebut, langsung kepada Kapolda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kamis, (16/1).

Menurut Ketua Tim Advokad Edward Diaz, terlepas dari pihaknya selaku Advokat di Maluku, para pelapor juga merupakan anak asli Maluku yang merasa tindakan yang dilakukan terlapor sangat mencoreng nama baik orang Maluku.

Karena itu, kata Diaz, pihaknya sudah resmi tindakan terlapor tentang Laporan dugaan Tindak Pencemaran nama baik Melalui Media Sosial diatur Dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Bahwa pelapor erupakan Para Advokat yang berasal dari Maluku yang menjunjung Tinggi nilai-nilai sejarah Kebangsaan, dan salah satunya sangat bangga dengan Pahlawan Dr Johanis Leimena, yang merupakan Pahlawan Nasional yang memperjuangkan Pendidikan yang berasal dari Maluku. Atas dasar inilah kami recara resmi polisikan akun tersebut,” ungkap Diaz, melalui LP (Laporan Polisi) yang diterima Media Ini, Jumat, (16/1).

Menurutnya, aksi terlapor ini diketahui para terlapor, usai menonton aplikasi Tiktok yang mana dalam akun-akun tiktok memuat berbagai macam konten-konten yang dibuat oleh masyarakat dan salah satunya akun Tiktok yang bernama akun Lini Yana (Liliz Rl)  facebook  dan akun Tiktok @liliz_rl. Terlapor.

“Dalam konten milik Terlapor Lilis rt @ 01, yang Menyatakan Bahwa Patung Dr Johanis Leimena yang berdiri di Perempatan Desa Poka adalah Tete Momo,” bebernya.

Ia mengaku, apabila dikaji tentang kata Tetemomo menurut Legenda  Masyarakat Maluku, Tete Momo secara Perlahan Menjadi Suatu Perwujudan dari sosok Jahat, seperti JIN, IBLIS, SETAN, dan ROH JAHAT yang menggangu. Hal yang sama juga di jelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) Kata MOMOK berarti hantu yang digunakan untuk menakut-nakuti anak.
“Dan apabila di lihat dari Sejarah Dr Johanis Leimena adalah  seorang Dokter, Politisi, dan Pahlawan Nasional Indonesia yang lahir di Ambon pada tanggal 6 Maret 1905, yang mana Dr Johanis Leimena memiliki Peran Penting bagi Masyarakat Maluku, sehinggal Perkembangan Maluku (Ambon) terhadap dunia Pendidikan merupakan Peran daripada Dr Johanis Leimena. Terhadap perbuatan terlapor yang mencederai nama baik dari Pahlawan Nasional Dr J Leimena merupakan Perbuatan Pidana yang harus di tindaklanjuti,” kesalnya.

Diaz menuturkan, akibat dari pernyataan/ lontaran Kata-kata  yang di sampaikan  oleh akun Lini Yana (Liliz Rl)  facebook  dan akun Tiktok @liliz_rl.  melalui Media Sosial milik  terlapor dan telah di Tonton oleh ribuan orang sangatlah menjatuhkan harkat dan Martabat Dr Johanis Leimena selaku Pahlawan Nasional. Bahwa dari patung yang di didirikan oleh Pemerintah untuk menghargai sosok seorang Dr Johanis Leimena selaku Pahlawan Nasional, untuk itu Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sangatlah tidak menghargai nilai-nilai sejarah Bangsa Indonesia

” Berdasarkan hal-hal yang telah pelapor kemukakan diatas, maka dengan hormat kami mohon kiranya Bapak Kapolda Maluku, melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, dapat mengambil kebijakan dan tindakan yang tegas dengan secepatnya agar saudara Lini Yana (Liliz Rl)  akun facebook  dan akun Tiktok @liliz_rl diproses secara Hukum demi mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Diaz.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Next Post
Sejumlah Advokat di Maluku Resmi Polisikan Pelantun Lagu Rizal

"Mulut Paleces" Bilang Pahlawan Nasional Leimena "Tete Momo", Selegram Ambon Lilis Uang Merah-Merah Dihujat Netizen dan Terancam Dipenjarakan GMKI Ambon

Calon Ketua Golkar Maluku Diantara Elite Pemda-Non Elite Pemda

Calon Ketua Golkar Maluku Diantara Elite Pemda-Non Elite Pemda

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id