REFMALID,-AMBON-Akibat terlalu agresif buat konten tidak terpuji di media sosial yakni di akun pribadi yakni facebook dan akun Tiktok @liliz_rl, pelantun lagu Rizal atau Lini Yana (Liliz Rl), dipolisikan oleh sejumlah Advokat di Maluku.
Laporan polisi tersebut disampaikan secara resmi oleh para pelapor di antaranya, Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriono Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Papera, dari kantor Advokat/ Asisten Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum/ yang berkantor pada Kantor Law Firm & Legal Consultant EDWARD DIAZ,SH.MH & PARTNERS, yang beralamat di Gedung Rinamakan (Lt.1), Jalan Pattimura, No 17, Keluraha Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tujuannya laporan tersebut, langsung kepada Kapolda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kamis, (16/1).
Menurut Ketua Tim Advokad Edward Diaz, terlepas dari pihaknya selaku Advokat di Maluku, para pelapor juga merupakan anak asli Maluku yang merasa tindakan yang dilakukan terlapor sangat mencoreng nama baik orang Maluku.
Karena itu, kata Diaz, pihaknya sudah resmi tindakan terlapor tentang Laporan dugaan Tindak Pencemaran nama baik Melalui Media Sosial diatur Dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
“Bahwa pelapor erupakan Para Advokat yang berasal dari Maluku yang menjunjung Tinggi nilai-nilai sejarah Kebangsaan, dan salah satunya sangat bangga dengan Pahlawan Dr Johanis Leimena, yang merupakan Pahlawan Nasional yang memperjuangkan Pendidikan yang berasal dari Maluku. Atas dasar inilah kami recara resmi polisikan akun tersebut,” ungkap Diaz, melalui LP (Laporan Polisi) yang diterima Media Ini, Jumat, (16/1).
Menurutnya, aksi terlapor ini diketahui para terlapor, usai menonton aplikasi Tiktok yang mana dalam akun-akun tiktok memuat berbagai macam konten-konten yang dibuat oleh masyarakat dan salah satunya akun Tiktok yang bernama akun Lini Yana (Liliz Rl) facebook dan akun Tiktok @liliz_rl. Terlapor.
“Dalam konten milik Terlapor Lilis rt @ 01, yang Menyatakan Bahwa Patung Dr Johanis Leimena yang berdiri di Perempatan Desa Poka adalah Tete Momo,” bebernya.
Ia mengaku, apabila dikaji tentang kata Tetemomo menurut Legenda Masyarakat Maluku, Tete Momo secara Perlahan Menjadi Suatu Perwujudan dari sosok Jahat, seperti JIN, IBLIS, SETAN, dan ROH JAHAT yang menggangu. Hal yang sama juga di jelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) Kata MOMOK berarti hantu yang digunakan untuk menakut-nakuti anak.
“Dan apabila di lihat dari Sejarah Dr Johanis Leimena adalah seorang Dokter, Politisi, dan Pahlawan Nasional Indonesia yang lahir di Ambon pada tanggal 6 Maret 1905, yang mana Dr Johanis Leimena memiliki Peran Penting bagi Masyarakat Maluku, sehinggal Perkembangan Maluku (Ambon) terhadap dunia Pendidikan merupakan Peran daripada Dr Johanis Leimena. Terhadap perbuatan terlapor yang mencederai nama baik dari Pahlawan Nasional Dr J Leimena merupakan Perbuatan Pidana yang harus di tindaklanjuti,” kesalnya.
Diaz menuturkan, akibat dari pernyataan/ lontaran Kata-kata yang di sampaikan oleh akun Lini Yana (Liliz Rl) facebook dan akun Tiktok @liliz_rl. melalui Media Sosial milik terlapor dan telah di Tonton oleh ribuan orang sangatlah menjatuhkan harkat dan Martabat Dr Johanis Leimena selaku Pahlawan Nasional. Bahwa dari patung yang di didirikan oleh Pemerintah untuk menghargai sosok seorang Dr Johanis Leimena selaku Pahlawan Nasional, untuk itu Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sangatlah tidak menghargai nilai-nilai sejarah Bangsa Indonesia
” Berdasarkan hal-hal yang telah pelapor kemukakan diatas, maka dengan hormat kami mohon kiranya Bapak Kapolda Maluku, melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, dapat mengambil kebijakan dan tindakan yang tegas dengan secepatnya agar saudara Lini Yana (Liliz Rl) akun facebook dan akun Tiktok @liliz_rl diproses secara Hukum demi mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Diaz.(RM-06).
Discussion about this post