REFMALID (AMBON) : Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menginformasi atas mennonaktifkan Wakil Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahamanda dari jabatan Wakapolsek.
Atas dugaan tindakan represif terhadap Rizal Serang ketika mencuat di publik. Aksi tersebut dinilai mencoreng institusi Kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menyampaikan bahwa pimpinan unit Kapolsek KPYS Aditya Bambang dan Wakil Polsek Aditya Rahamanda nantinya di evaluasi.
Untuk Wakapolsek sementara kita nonaktifkan dari jabatan Wakapolsek dan di tarik ke Polresta ditempatkan di Pamen, kata Kapolresta Ambon saat menemui masa aksi dari gabungan cipayung plus di Mapolda Maluku, Senin (23/12/2024).
Kapolresta berharap agar kepada anggota – anggota lain jadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran. Yang sudah terjadi berulang kali kejadian yaitu kesalahan – kesalahan prosedur tindak tanduk yang salah yang dilakukan anggota Polri.
“Masalah Ini harus di jadikan sebagai pembelajaran untuk kedepannya jangan ada lagi perbuatan – perbuatan tercela dengan anggota Polri”, imbuhnya.
Karena kita tahu bahwa Institusi ini adalah Institusi yang sangat mulia. Institusi Kepolisian ini adalah institusi masyarakat
Besar harapan masyarakat, kita bisa mengamankan pihak Kepolisian untuk sama – sama kita menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tentunya lahir kembali dari unjuk asli Polri ini untuk memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat dengan baik.
“Anggota Polri diharapkan jangan lagi melakukan pelanggaran yang nantinya mengecewakan masyarakat”. (RM-04)
Discussion about this post