REFMALID (MALRA)Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae telah mengeluarkan pernyataan bahwa menjelang Pilkada 27 November 2024 tidak akan melakukan mutasi atau roling jabatan.
Penegasan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan salah satu wartawan pada pelaksanaan Coffe Morning bersama insan pers dan Forkopimda yang dilaksanakan di Cafe Mama Oca Perumnas, Jumat (22/11/2024) lalu.
Namun, penegasan yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Malra hanya isapan jempol semata, faktanya setelah sehari kemudian terjadi pergantian atau roling jabatan yang dilakukan oleh Pj. Bupati sendiri.
Menanggapi hal ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) diantaranya Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Maluku Tenggara, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tual-Malra, serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Tual-Malra angkat bicara dan mengecam langkah yang di ambil oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara tersebut.
“Mutasi jabatan sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 jika Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Walikota melakukan roling atau mutasi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau apapun sebutannya minimal 6 bulan. Kemudian, kalaupun diganti harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Bahar Ali Kubangun, Ketua Hikmah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Maluku Tenggara saat diwawancarai di Langgur, Senin (25/11/2024).
Koordinator Lembaga Pemantau Studi Visi Nusantara ini juga menyayangkan roling atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj. Bupati apakah sudah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau belum, karena sampai sekarang kita belum mengetahui secara langsung.
“Hal ini berkaitan dengan beberapa Camat yang telah dilakukan mutasi oleh Pj. Bupati Malra yaitu, Camat Kei Besar, Camat Kei Besar Utara Timur, dan Camat Kei Kecil Timur, bahkan ada informasi beredar akan ada pergantian beberapa Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Malra,” sesalnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tual-Malra, Supriadi Elwuar mengatakan, terkait dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis, Bawaslu Malra bersama Gakumdu telah memproses beberapa ASN, namun sampai hari ini belum ada putusan dari pihak Bawaslu sendiri.
“Terkait langkah yang dilakukan oleh Pj. Bupati Malra ini akan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat apalagi saat ini kita telah masuk Minggu tenang menuggu hari pencoblosan pada 27 November nanti,” tegasnya.
Sebelumnya lanjut Elwuar, Bawaslu Provinsi Maluku telah merilis bahwa, Kabupaten Maluku Tenggara masuk dalam Kabupaten/Kota yang masuk dalam daerah rawan Pilkada nomor urut 2 setalah Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami takutkan ketika kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati ini akan memperkeruh suasana. Kami menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Malra ini,” sesalnya.
“Kami berharap Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara berjalan sesuai dengan norma dan konstitusi sehingga bisa melahirkan pemimpin yang baik demi kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara, siapapun yang terpilih itu merupakan Bupati dan Wakil Bupati kita semua,” harap Elwuar akhiri pembicaraannya. (RM-07)
Discussion about this post